Lindungi Pekerja Rentan Cukup Rp 16.800 per Bulan, Gerakan “Sertakan” Ajak Peran Aktif Warga Gresik

oleh -236 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 28 at 08.34.28
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik saat sosialisasi bersama PWI Gresik, Kamis (27/11). (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – BPJS Ketenagakerjaan Gresik mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam Gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), sebuah inisiatif nasional yang bertujuan melindungi pekerja rentan melalui jaminan sosial.

Melalui gerakan ini, masyarakat dapat membantu mendaftarkan pekerja di sekeliling mereka seperti asisten rumah tangga, supeltas, pedagang kaki lima, ojek pangkalan, buruh tani, hingga pekerja serabutan ke dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Cukup dengan Rp 16.800 per bulan, para pekerja sudah mendapatkan dua perlindungan sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik Den Imam Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa gerakan Sertakan sangat penting untuk menekan angka kerentanan sosial di tingkat keluarga pekerja informal.

“Banyak pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa perlindungan. Seperti supeltas, ojek yang luput dari jaminan ketenagakerjaan. Padahal risiko kerja mereka juga besar. Melalui gerakan Sertakan, masyarakat dapat membantu orang-orang di sekitarnya agar terlindungi dari risiko kerja maupun risiko kehidupan lainnya,” ujarnya dalam kesempatan sosialisasi bersama PWI Gresik, Kamis (27/11).

Program ini dirancang untuk memberikan manfaat perlindungan maksimal dengan iuran terjangkau. Ada beberapa manfaat yang diterima peserta BPU.

Yang pertama tentu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Meliputi biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis. Lalu, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Santunan cacat total, cacat sebagian, hingga cacat sementara. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Hingga Beasiswa pendidikan untuk dua anak pekerja, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan kedua adalah Jaminan Kematian (JKM). Peserta akan memperoleh santunan kematian Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris. Santunan biaya pemakaman hingga Rp 10 juta. Serta, beasiswa pendidikan untuk dua anak, bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan sudah terdaftar minimal tiga tahun.

Program Sertakan kini terus digencarkan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, lembaga keagamaan, dan perusahaan yang memiliki program CSR.

Untuk mendaftar gerakan Sertakan pun cukup mudah. Bisa melalui aplikasi JAMSOSTEK Mobile (JMO) atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dan sekali lagi, hanya Rp 16.800 perbulan. Masih mahal rokok.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program jaminan ketenagakerjaan. “Baik dengan pemerintah, perusahaan, termasuk rekan-rekan wartawan adalah mitra kami. Harapannya kolaborasi ini terus terjaga dengan baik,” tandasnya.

Bunyamin juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya melalui JMO yang bisa diakses dengan mudah oleh peserta dengan layanan yang semakin lengkap. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.