LPS Percepat Pembayaran Klaim 88 Persen Nasabah BPR Prima Master Bank, Fokus Likuidasi dan Layanan

oleh -121 Dilihat
LPS percepat pembayaran klaim 88 persen nasabah BPR Prima Master Bank
LPS saat ini memfokuskan dua langkah utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

KabarBaik.co, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan nasabah dalam penanganan BPR Prima Master Bank Surabaya yang izin usahanya telah dicabut otoritas pada 27 Januari 2026.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga ini saat ini memfokuskan dua langkah utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan sebagai bagian dari tahapan tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama pada 2 Februari 2026, yang mencakup 88 persen rekening atau 3.587 rekening simpanan di BPR tersebut.

“Daftar nasabah yang masuk dalam tahap pertama dapat dilihat langsung di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS,” jelasnya, Selasa (24/2).

Jimmy menegaskan untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar. Nasabah yang telah ditetapkan dapat melakukan pencairan dengan membawa bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet, serta identitas diri.

Bagi nasabah perorangan diwajibkan menunjukkan KTP, SIM, atau paspor, sementara bagi lembaga atau perusahaan diminta melampirkan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar.

Adapun nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama diminta menunggu pengumuman tahap berikutnya. Sesuai ketentuan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan.

Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana tetap berkewajiban melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu. Proses pembayaran klaim tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan empati atas persoalan yang dihadapi para pekerja. Namun, permasalahan terkait gaji, pesangon, maupun tunjangan hari raya merupakan ranah internal perusahaan dan bukan kewenangan LPS.

LPS menegaskan, pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses pembinaan dan upaya penyehatan. Pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai ketentuan, bukan dari dana simpanan nasabah BPR.

Saat ini LPS tetap fokus menyelesaikan pembayaran klaim dengan batas maksimal penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Di saat bersamaan, proses likuidasi terus berjalan guna memperoleh hasil optimal untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

LPS menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai regulasi dan berada dalam perlindungan hukum. Untuk itu, LPS berharap tidak ada pihak yang mengganggu jalannya proses likuidasi dan pembayaran klaim.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.