LPS Perkuat Sinergisitas dengan Asosiasi Asuransi, Matangkan Program Penjaminan Polis

oleh -169 Dilihat
IMG 20251021 WA0001
Sesuai mandat tersebut, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi serta menangani penyelesaian perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh OJK.

KabarBaik.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantapkan langkah dalam menyiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan empat asosiasi industri asuransi nasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dan empat asosiasi, yaitu Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Penandatanganan dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, bersama Ketua masing-masing asosiasi: Robby Loho (AAMAI), Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), dan Rudy Kamdani (AASI).

“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Sesuai mandat tersebut, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi serta menangani penyelesaian perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh OJK,” ujar Ferdinan, Senin (20/10).

Kerja sama ini mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain Penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP, Edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada pelaku industri dan masyarakat guna meningkatkan literasi mengenai PPP, Pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi, Riset bersama terkait penguatan industri asuransi.

Saat ini, LPS tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan persiapan likuidasi bagi perusahaan asuransi serta asuransi syariah. Program ini ditargetkan mulai aktif pada tahun 2028, dengan mempertimbangkan berbagai tantangan industri asuransi saat ini maupun di masa mendatang.

Ferdinan menegaskan, masukan dari asosiasi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. “Kami ingin memastikan kebijakan penjaminan polis yang efektif, kredibel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional,” tuturnya.

Melalui kolaborasi ini, LPS berharap implementasi PPP dapat berjalan sesuai amanat UU P2SK, bahkan bisa lebih cepat apabila kondisi menuntut percepatan.

Program Penjaminan Polis sendiri menjadi pilar penting perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana penjaminan simpanan di sektor perbankan. Berdasarkan praktik internasional, pendanaan PPP umumnya bersumber dari premi perusahaan asuransi peserta program.

Jika PPP telah diimplementasikan, Ferdinan optimistis komunikasi dan sinergi antara LPS dengan industri asuransi akan semakin memperkuat kepercayaan publik.

“Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap kerja sama dan komunikasi antara LPS dan asosiasi dapat berjalan erat. Dalam waktu dekat, kami akan bersinergi melalui sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka persiapan kepesertaan PPP,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.