LPSK Proaktif Jangkau Keluarga Sutrimo, Siap Berikan Perlindungan dan Bantu Tuntut Restitusi

oleh -137 Dilihat
1001107130
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dan Ketua PDFMI Brigjen Sumy Hastry Purwanti memberi keterangan pers terkait persiapan pelaksanaan ekshumasi makam Sutrimo di Pemahaman Bantaragung, Desa Wlahar, Wangon, Banyumas (ANTARA/Sumarwoto)

KabarBaik.co, Surabaya — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan secara langsung menjangkau keluarga Sutrimo, 42, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sutrimo meninggal dunia di Jakarta Selatan dan diduga kematiannya tidak wajar. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Keluarga Sudah Lapor ke Polisi Banyumas

Keluarga Sutrimo melaporkan dugaan kematian tidak wajar tersebut ke Kepolisian Resor Kota Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, dengan nomor laporan STTL/79/VII/2026/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah. Menanggapi laporan itu, LPSK menyatakan akan turun langsung ke kediaman keluarga di Banyumas.

“LPSK akan proaktif menjangkau keluarganya. Kami berencana mendatangi rumah keluarga almarhum di Banyumas.” Ujar Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan, LPSK Ikut Eksumasi

Susilaningtias menjelaskan pihaknya sejak awal sudah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan. Tim LPSK juga telah tiba di lokasi dan turut mengikuti proses eksumasi yang dilakukan pihak kepolisian pagi itu.

“Kami berharap melalui ekshumasi ini, penyebab kematian almarhum dapat terungkap. Sementara itu, kami juga sudah menjajaki pendekatan kepada keluarga melalui kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Keluarga Berhak Perlindungan, Pemulihan Psikologis, hingga Restitusi

Susilaningtias menegaskan keluarga Sutrimo memiliki kedudukan hukum sekaligus hak perlindungan ganda sebagai pelapor, calon saksi, sekaligus keluarga korban.

“Keluarga berhak mendapatkan perlindungan. Tidak hanya sebagai pelapor dan saksi, tetapi juga sebagai keluarga korban yang berhak menuntut ganti kerugian atau restitusi apabila pelaku terbukti.” Ujarnya.

Apabila terbukti ada unsur pembunuhan, LPSK siap membantu menghitung nilai kerugian untuk diajukan sebagai tuntutan restitusi. Selain itu, keluarga juga berhak atas pendampingan pemulihan psikologis apabila mengalami tekanan, ancaman, atau trauma akibat peristiwa tersebut.

Bentuk Perlindungan Disesuaikan Tingkat Ancaman

Bentuk perlindungan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan hasil penilaian ancaman yang dilakukan tim LPSK.

“Kalau ada ancaman fisik, bisa kami berikan perlindungan pengawalan atau penempatan di rumah aman. Jika tidak ada ancaman langsung, kami tetap berikan pemulihan psikologis dan pendampingan hukum, termasuk membantu menghitung dan mengajukan ganti kerugian.” Ungkapnya.

Semua bentuk perlindungan itu berlaku bagi seluruh keluarga, bukan terbatas pada pelapor atau saksi saja. Saat ini tim LPSK terus memantau perkembangan penyidikan sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan keluarga almarhum Sutrimo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.