Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman Sendiri di Asrama Kota Malang

oleh -190 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 19 at 6.40.50 PM
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo (baju putih) saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Kota Malang – Perselisihan dua mahasiswa di sebuah asrama mahasiswa di Blimbing, Kota Malang, berujung tragis. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG, 25, tewas setelah ditusuk rekannya sendiri, SP, 26, Selasa (18/8).

SP yang juga mahasiswa asal Obaa, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia kini diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi. SP mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Aji, Rabu (19/8) saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota.

Sebelum perselisihan terjadi, korban dan pelaku sempat berada di dalam kamar asrama dan mengonsumsi arak sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, keduanya disebut belum terlibat cekcok.

Konflik baru terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Adu mulut antara keduanya kemudian berkembang menjadi perkelahian di luar kamar.

Namun, persoalan tersebut belum berhenti setelah perkelahian. SP kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.

Pelaku kemudian mendatangi korban untuk kedua kalinya. Pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban hingga mengenai bagian bahu kanan.

Akibat luka yang dialami, AVG meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan langsung menerjunkan personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian.

Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin turut mendampingi Kompol Aji dalam pengungkapan penanganan perkara tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, SP sempat berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran.

Upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan SP di Jalan Ikan Piranha, Kota Malang.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” terang Aji.

Polisi kemudian membawa SP beserta barang bukti berupa sebilah pisau kupas ke Mako Polresta Malang Kota. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Aji memastikan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih memeriksa rangkaian kejadian, motif, keterangan saksi, serta alat bukti untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.