KabarBaik.co, Pasuruan – Tersangka kasus korupsi bantuan hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terjadi di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai makelar kasus (markus).
Dalam penyidikan tersangka R yang merupakan asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diduga menipu terpidana korupsi dengan menjanjikan penghentian proses hukum di Kejari Pasuruan.
Dalam aksinya meminta uang dengan iming-iming dapat menghentikan perkara yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan saat itu, dimana dengan biaya sampai Rp 606 juta untuk biaya pengacara.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (18/5) petang, tersangka R akhirnya dipakaikan rompi merah setelah ditetapkan tersangka dititipkan di Rutan Bangil untuk sementara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, kasus ini bermula pada September 2024 ketika terpidana korupsi Ketua PKBM, Mohamad Najib, meminta bantuan kepada tersangka R untuk menghentikan perkara.
“Tersangka R menjanjikan dapat membantu menyelesaikan dan menghentikan perkara yang sedang ditangani kejaksaan, dengan mencarikan tim hukum yang bisa mengurus perkara tersebut,” ujar Rustandi.
Untuk memenuhi permintaan itu, Mohamad Najib mengumpulkan sejumlah kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk biaya yang diminta.
“Dana yang dikumpulkan para kepala PKBM selanjutnya ditransfer ke rekening tersangka dan rekannya,” jelasnya.
Namun, dana ratusan juta rupiah tersebut tidak digunakan sesuai janji untuk pengurusan perkara. Penyidik menemukan uang itu justru dipakai tersangka untuk merenovasi tempat usaha pribadi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 606 juta,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf C KUHP.(*)








