KabarBaik.co — Polisi menangkap seorang residivis curanmor bernama Achmad Saiful, 37. Saiful melakukan aksinya bermodus berpura-pura jadi perempuan. Ia mengenakan daster dan hijab saat mencuri motor.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan Saiful ditangkap pada Selasa (2/12) di Sidoarjo setelah aksinya terekam CCTV.
“Kami berhasil mengamankan pelaku AS, seorang residivis yang kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku menyamarkan diri dengan memakai daster dan kerudung milik istri sirinya,” ujar Herdiawan dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/12).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 02.48 WIB di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto.
Menurut Herdiawan, pencurian itu telah direncanakan. Pada malam sebelumnya, Jumat (21/11), Saiful sempat mendatangi rumah saudaranya yang berada di sekitar lokasi dengan alasan meminjam uang. Saat kembali ke tempat kos, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kunci masih menempel di motor.
“Pelaku lalu mengambil kunci motor tersebut, kemudian kembali lagi ke lokasi pada dini hari sambil menyamar,” kata Herdiawan.
Dengan mengenakan daster dan kerudung kuning, Saiful berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario tahun 2024. Motor hasil curiannya itu kemudian dijual melalui Facebook seharga Rp 6,5 juta. Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saiful, warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, tersebut ternyata tercatat sebagai residivis berbagai kasus pencurian.
Tahun 2017, terlibat pencurian elpiji di Mojokerto Kota, divonis 1 tahun 3 bulan. Tahun 2021, terjerat kasus pencurian burung di Kabupaten Mojokerto, divonis 1 tahun 6 bulan. Tahun 2023, kembali mencuri burung di Mojokerto Kota, divonis 1 tahun 6 bulan.
Saiful akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo.
Dari tangan Saiful, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain. Satu unit Honda Vario 2024 bernomor polisi S 4072 VA berikut BPKB dan STNK.
Satu unit Suzuki Shogun 110 warna biru dongker yang digunakan sebagai sarana. Satu unit motor Scoopy hitam tanpa pelat nomor, daster putih, kerudung kuning, kaos yang dipakai saat beraksi, dan satu buah flashdisk berisi rekaman video
“Saat ini AS telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” kata Herdiawan. (*)






