Mantan Napi Terorisme Khoirul Anas Dibebaskan Bersyarat dari Lapas Bojonegoro

oleh -627 Dilihat
IMG 20250509 WA0046

KabarBaik.co – Seorang narapidana kasus terorisme, Khoirul Anas alias Juna (45), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Pria asal Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini sebelumnya divonis tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif, termasuk menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” kata Harry, Jum’at (9/5).

Khoirul Anas dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia mulai menjalani masa hukuman sejak 2022 lalu. Adapun masa percobaan pembebasan bersyaratnya akan berakhir pada 1 Desember 2026.

Harry menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada narapidana, termasuk narapidana kasus terorisme. Meski telah dibebaskan, Khoirul Anas tetap berada dalam pengawasan ketat dan diwajibkan untuk rutin melapor kepada pihak berwenang.

“Selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Khoirul Anas menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” jelas Harry. Pemberian pembebasan bersyarat ini telah disetujui melalui surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.