KabarBaik.co – Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Disperindag Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek “MinyaKita” di pasar-pasar tradisional, Selasa (11/3).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak dengan takaran yang tercantum pada label kemasan untuk mencari keuntungan lebih dari pihak produsen.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan MinyaKita di beberapa pasar tradisional di Pasuruan.
“Hasil operasi pasar tadi pagi di Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasil pengukuran sementara masih dalam tahap penyamplingan,” ujar AKP Adimas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan MinyaKita.
“Kami akan berikan tindakan hukum kepada produsen serta distributor yang melakukan kecurangan dalam kemasan MinyaKita. Temuan ini didapatkan oleh Unit II Ekonomi Polres Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.
Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan Ipda Eko Hadi Saputro menambahkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami segera memproses jika ada penemuan MinyaKita yang tidak sesuai. Jika terbukti bersalah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan untuk mengambil tindakan tegas sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Ipda Eko Hadi Saputro.
Saat ini, pengawasan terhadap peredaran MinyaKita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(*)








