Marak Perselingkuhan, Tren Perceraian ASN Nganjuk Meningkat Meski Persentase Kecil

oleh -117 Dilihat
Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo, mengungkapkan bahwa alasan perceraian kini bergeser dari masalah ekonomi ke faktor perselingkuhan atau hadirnya pihak ketiga (Agus)
Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo, mengungkapkan bahwa alasan perceraian kini bergeser dari masalah ekonomi ke faktor perselingkuhan atau hadirnya pihak ketiga (Agus)

KabarBaik.co, Nganjuk – Trend perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menunjukkan grafik peningkatan.

BKPSDM Kabupaten Nganjuk mencatat, meski dari segi persentase terbilang kecil dari puluhan ribu pegawai, grafik kasusnya terus menanjak tiap tahun.

“Proses cerai itu ada dua kemungkinan, menggugat cerai atau digugat cerai. Kalau menggugat harus mengurus izin perceraian, sedangkan kalau digugat harus mengurus surat keterangan izin cerai,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, Jumat (21/8).

Mekanisme permohonan tersebut harus dilalui secara berjenjang mulai dari dinas asal pegawai hingga bermuara di BKPSDM. Tim pembinaan akan berupaya mengonseling pasangan agar bisa rujuk sebelum berkasnya diteruskan ke meja pimpinan daerah.

“Prinsipnya di pembinaan itu mengupayakan agar ASN tidak bercerai dan bisa membangun rumah tangga harmonis. Manakala dipandang oleh Pak Bupati masih bisa dirujukkan kembali, maka surat izin cerai ini di-cancel sama Pak Bupati,” kata Agus.

Pihak pemkab juga memfasilitasi bimbingan serta imbauan langsung dari pimpinan daerah guna menekan angka keretakan rumah tangga para abdi negara. Langkah pencegahan diawali dengan identifikasi dini ketidakharmonisan sebelum muncul permohonan resmi.

“Kalau di tahun 2026 ini kisaran angka 20-an (yang mengajukan atau digugat cerai),” ungkapnya saat dikonfirmasi mengenai jumlah kasus tahun berjalan.

Jumlah total ASN seperti PNS, P3K, hingga P3K paruh waktu di Pemkab Nganjuk kini berkisar antara 11.000 hingga 12.000 pegawai.

Angka perceraian tahunan yang berada di rentang 40 sampai 50 kasus tergolong kecil secara rasio, tetapi tren peningkatannya dinilai perlu segera diantisipasi.

“Kalau trennya ini naik. Sebenarnya kalau ngomong persentase itu kecil, tetapi tren kekinian itu dari tahun ke tahun naik. Nah, ini yang memang harus diantisipasi segera lewat program pembinaan keluarga,” tuturnya.

Mengenai faktor pemicu, BKPSDM mencatat adanya pergeseran alasan utama dari para ASN yang mengajukan perpisahan. Jika sebelumnya masalah finansial mendominasi, kini keretakan rumah tangga lebih banyak disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga. (Perselingkuhan)

“Awalnya dulu ekonomi. Sekarang itu mayoritas ya ada pihak ketigalah,” pungkas Agus mengakhiri keterangan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.