Markas Scamming Internasional di Surabaya Digerebek, 44 Tersangka Ditangkap-Korban Diancam Jual Organ

oleh -172 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 09 at 10.45.31 AM
Polisi menunjukkan barang bukti kasus scamming internasional

KabarBaik.co, Surabaya– Polisi membongkar jaringan penipuan online (scamming) internasional di sejumlah lokasi di Surabaya pada Jumat, (8/5). Dalam operasi besar-besaran ini, petugas mengamankan total 44 tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa jaringan ini didominasi oleh warga negara asing (WNA). Rincian tersangka meliputi 30 WN Cina, 7 WN Taiwan, 4 WN Jepang, dan 3 WNI.

“Mereka bermarkas di empat lokasi berbeda, yaitu Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I di Surabaya, serta satu lokasi di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,” jelas Luthfie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu WNA berinisial Shion dan Akai. Sementara itu, korban terakhir yang berhasil diselamatkan adalah dua warga negara Jepang bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.

Modus Lowongan Kerja Palsu dan Perdagangan Orang

Sindikat ini menjaring korban melalui aplikasi e-signal menggunakan akun bernama ‘Kurokawa’. Mereka mengiming-imingi korban dengan fasilitas perjalanan dan pekerjaan gratis.

Korban Yuria Kikuchi dijanjikan bekerja sebagai ladies company (LC) di Vietnam. Sementara Shikaura Midori ditawari posisi sebagai admin dengan jaminan tiket pulang-pergi gratis.

“Namun kenyataannya, korban justru dibawa ke Surabaya untuk disekap dan dipaksa menjadi admin operator scamming,” kata Luthfie.

Pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua korban diduga telah dijual oleh pemilik akun e-signal kepada Shion dan Akai seharga 25.000 USD atau sekitar Rp 425 juta. Setibanya di markas, paspor dan alat komunikasi korban langsung disita agar tidak bisa menghubungi keluarga.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku memberikan tekanan psikologis kepada korban agar terus bekerja. Jika ada korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak patuh atau berusaha melarikan diri, para tersangka akan memberikan ancaman kekerasan fisik dan ancaman pengiriman ke lokasi lain yang lebih berbahaya.

Ratusan Barang Bukti Disita Dari penggerebekan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita aset dan alat operasional kejahatan dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi, Ratusan telepon genggam, komputer, dan laptop. Handy talkie (HT) dan printer. Kamus Bahasa Mandarin. Seragam Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung modus penipuan. Armada mobil operasional. Uang tunai dalam pecahan Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Yuan.

Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penipuan online. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.