KabarBaik.co, Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2026. Sekolah juga dilarang menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa baru.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati Ipuk menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026.
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” kata Ipuk, Kamis (18/6).
Surat edaran tertanggal 11 Juni 2026 itu ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri maupun swasta serta pengawas sekolah. Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah larangan sekolah yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela. Sumbangan tersebut tidak boleh bersifat memaksa, tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya.
“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan operasional yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana BOS atau APBD, maka harus dioptimalkan,” jelas Alfian.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan memastikan pendidikan di sekolah negeri tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.
“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” tegasnya.
Selain larangan pungutan, Dinas Pendidikan juga menegaskan sekolah, panitia SPMB, maupun tenaga pendidik dan kependidikan tidak diperbolehkan menjual kain seragam, buku pelajaran, maupun perlengkapan sekolah kepada siswa baru.
Orang tua siswa diberikan kebebasan membeli kebutuhan sekolah di mana pun. Apabila sekolah menyediakan penjualan melalui koperasi, maka koperasi tersebut harus berbadan hukum dan harga barang harus sesuai dengan harga pasar.
“Orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan lainnya di manapun saja. Kalaupun ada yang dijual di sekolah, harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harganya sesuai pasar,” ujar Alfian.
Sementara untuk sekolah swasta, pungutan biaya masih diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan operasional. Namun, pungutan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan layanan pendidikan maupun hak siswa.
“Tidak boleh ada siswa yang tidak ikut ujian karena belum membayar, ijazah ditahan, rapor tidak diberikan, atau bentuk tekanan lainnya. Pungutan juga tidak boleh dikenakan kepada siswa kurang mampu,” tambahnya.
Pemkab Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran setelah surat edaran diberlakukan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. (*)






