Memahami Usul Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online 

Editor: Hardy
oleh -496 Dilihat

OLEH: FAIZ ABDALLA*) 

ISTILAH Bansos kini begitu populer. Setelah sangat mencuat saat Pilpres lalu, kini istilah itu kembali ramai diperbincangkan. Ini setelah pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menteri asal Malang itu mengusulkan pemberian Bansos bagi korban judi online.

Muhadjir berdalih, kasus judi online sudah sangat marak. Banyak keluarga terdampak. Mereka menjadi miskin akibat judi online. Bahkan, beberapa hari lalu, seorang suami meninggal dunia dibakar sang istri karena diduga sering berjudi online. Pasutri itu sama-sama polisi.

Usul Muhadjir itu pun menuai kontroversi. Tak sedikit yang memprotes. Judi jelas perbuatan terlarang. Sudah jahat dari asalnya. Bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Istilahnya, 𝘮𝘢𝘭𝘢 𝘪𝘯 𝘴𝘦. Karena itu, tak pantas orang yang dengan sadar melakukan perbuatan tak terpuji, justru akibat buruk dari perbuatan itu, mendapat bantuan sosial dari anggaran pemerintah. Uang dari pajak rakyat.

Menyikapi hal itu, belakangan Muhadjir pun buru-buru membuat klarifikasi. Ia mengatakan, usul itu masih bersifat pribadi. Belum dibahas secara resmi di internal pemerintah. Dalam wacananya, tidak semua korban judi online dapat diberi Bansos. Tentu akan tetap dipilah, yakni keluarga dari korban yang memenuhi kualifikasi miskin. Lebih dari itu, Muhadjir juga menggaribawahi, para pelaku judi online tentu tetap akan ditindak sebagaimana hukum berlaku.

Baca juga:  Pemerintah Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online, Presiden Jokowi: Jangan Judi, Lebih Baik Ditabung

***

Dalam konteks Bansos, penting untuk dipahami bersama. Pertama, Bansos tidak selalu berkorelasi dengan kualitas kemiskinan. Artinya, naik-turunnya alokasi anggaran Bansos, tidak ditentukan satu faktor saja, yaitu kemiskinan. Hal ini sekaligus menjawab pernyataan Guru Besar IPB Didin Damanhuri, dalam sidang sengketa Pilpres di MK beberapa waktu lalu. Ketika itu, dia menyinggung alokasi sebesar Rp 500 triliun untuk Bansos, sementara angka kemiskinan dalam tiga tahun terakhir justru turun.

Dalam konsep usaha kesejahteraan sosial, dikenal pendekatan jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial. Semuanya menggunakan instrumen Bansos. Kemiskinan itu salah satu unsur jaminan sosial. Ia tak sendiri, ada unsur lain yang dijamin oleh negara. Sebut saja, kondisi difabel, lansia terlantar, yatim piatu, dan korban bencana. Belum lagi komponen dari perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan.

Contoh termudah menjelaskan perlindungan sosial adalah Covid-19. Saat itu, anggaran Pemerintah terkonsentrasi untuk kesehatan dan 𝘴𝘰𝘤𝘪𝘢𝘭 𝘴𝘢f𝘦𝘵𝘺 𝘯𝘦𝘵 atau jaring pengaman sosial. Anggaran transfer berupa Dana Desa (DD) dikonsentrasikan untuk Bansos BLT DD. Pun Pemerintah Kabupaten mengintrodusir Bansos JPS APBD. Pertanyaannya, apakah dasar rasio kebijakan Bansos-bansos tersebut adalah kemiskinan? Bukan! Tapi, lebih ke perlindungan sosial mengingat dilakukan pembatasan aktifitas sehingga warga diharuskan berdiam di rumah.

Baca juga:  Menag Instruksikan ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Berbagai upaya akan disiapkan Pemerintah untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang berpotensi rentan atau mengurangi stabilitas masyarakat. Misalnya, kekeringan, kerawanan bencana, perubahan iklim, atau kondisi-kondisi lain yang mengakibatkan masyarakat terganggu signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk itu, perlindungan sosial diperlukan guna memitigasi kondisi agar tidak terjadi risiko-risiko sosial yang jauh lebih buruk.

Karena itu, sebenarnya bisa dipahami apa yang menjadi maksud Muhadjir. Barangkali, ia ingin menyampaikan, kasus judi online ini sudah sangat marak. Dampaknya dianggap dapat berekses pada kerentanan-kerentanan sosial. Dengan begitu, kiranya harus mulai dicarikan formulasi mitigasi sosial, agar keluarga korban tidak semakin terjebak pada risiko-risiko sosial.

Apa yang menimpa seorang Polwan sampai tega membakar suaminya karena diduga terkait tabiat judi online, tentu sangat menggugah. Bila sudah sangat marak, dalam jumlah banyak, maka akan sangat berpotensi berekses pada risiko kerentanan sosial. Maka, memang seharusnya Pemerintah mulai menyusun pola-pola langkah mitigatif, selain tentu sungguh-sungguh serius memberantas praktik judi hingga ke akar-akarnya.

Baca juga:  Pemkab Gresik Salurkan Bansos untuk 36.651 Penerima di 18 Kecamatan

Kedua, Bansos itu tidak selalu berupa uang tunai atau sembako gratis. Ini juga yang perlu dipahami. Sesuai UU Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah turunannya, Bansos juga dapat berupa advokasi sosial, layanan psikosial, penyediaan aksestabilitas, atau lainnya. Nah, mungkin juga yang dimaksud Muhadjir dalam konteks judi online adalah lebih ke rehabilitasi dan perlindungan sosial.

Karena yang perlu segera ditangani adalah keluarga korban yang potensi mengalami trauma psikologis.

Namun, bila kemudian yang dimaksud Bansos itu adalah jaminan sosial, dengan menganggap keluarga korban sebagai unsur miskin yang perlu disantuni negara, maka baiknya perlu dikaji kembali. Karena akan timbul pertanyaan di kemudian hari, bagaimana dengan keluarga pelaku korupsi yang dimiskinkan? Apa mereka nanti juga akan dimasukkan ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan mendapatkan Bansos Jaminan Sosial?  Wallahu A’lam bi shawab. (*)

*) FAIZ ABDALLA, pemerhati sosial Alumnus UGM, tinggal di Kabupaten Gresik

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.