KabarBaik.co, Surabaya — Kasus kekerasan seksual yang memrihatinkan kembali terungkap di Surabaya. Seorang pria berinisial H, 39, diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, C (12 tahun). Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang masih berusia 12 tahun kini diketahui dalam kondisi hamil.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan keji itu sejak Januari 2026. Korban merupakan anak tiri dari pernikahan siri ibunya dengan tersangka yang telah berlangsung sejak tahun 2016.
“Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali. Korban adalah anak tiri dari tersangka, dari pernikahan siri ibunya yang menikah siri sejak 2016,” ujar Hadi, Rabu (19/8).
Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari saat ibu korban sedang bekerja. Tersangka juga selalu mengancam korban agar tidak berani menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk ibunya sendiri.
“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan paksa. Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari pada saat ibu korban bekerja,” bebernya.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika ibu korban mulai curiga melihat perut anaknya yang membesar dan korban tidak kunjung menstruasi. Setelah diperiksa, ternyata korban telah hamil. Saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya sendiri.
“Pelapor (ibu korban) mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka setelah curiga perutnya membesar dan anaknya tidak kunjung menstruasi. Setelah dicek sudah hamil. Dijawab (korban) bahwa yang melakukan adalah tersangka,” kata Hadi.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan korban.
“Saat ini perkara dalam penyidikan,” pungkas Hadi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan anak-anak, terutama di lingkungan terdekat sekalipun. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.(*)








