5 Atlet Panjat Tebing Putri Nasional Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pelatih

oleh -101 Dilihat
Pers rilis di Bareskrim Polri.
Pers rilis di Bareskrim Polri. (Foto: Ist/ANTARA)

KabarBaik.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Dalam kasus tersebut, seorang oknum pelatih berinisial HB ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kasus tersebut ditangani Subdit I Bidang Perempuan setelah dilaporkan pada 3 Maret 2026.

“Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Nurul menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Salah satunya di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, tindak pidana juga terjadi di sejumlah negara ketika para korban mengikuti pertandingan internasional. Peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.

Menurut Nurul, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan relasinya sebagai pelatih terhadap para korban.

“Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi. Mereka terdiri dari pelapor, korban, serta saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan lima saksi ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Selain keterangan saksi dan korban, polisi mengamankan sejumlah alat bukti lain.

“Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri,” katanya menerangkan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka, yakni HB. Ia dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

“Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkap Nurul.

Nurul mengatakan, perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam tahap II kepada Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.(ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.