Menggagas Pendirian Food Bank Dalam Ekosistem MBG

oleh -151 Dilihat
sppg cinere libatkan puskesmas pantau gizi 2639545
Ompreng MBG

KabarBaik.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu ikhtiar negara yang paling strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang lebih merata, terukur, dan terorganisasi.

Dalam kerangka tata kelolanya, MBG dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak hanya berfungsi memasak dan mendistribusikan makanan, tetapi juga diposisikan sebagai pusat ekonomi sirkular, pusat edukasi gizi, serta simpul rantai pasok pangan lokal.

Namun, di balik desain besar yang sangat progresif itu, muncul satu persoalan yang belum memperoleh jawaban kelembagaan yang memadai, yakni bagaimana negara menangani food waste (sampah makanan) dan overstock (pasok lebih) yang hampir pasti muncul di dapur-dapur MBG.

Dalam operasional skala besar, mulai dari proses belanja bahan baku, penyimpanan, pemorsian, uji organoleptik, sampel makanan, sampai distribusi harian, kelebihan bahan pangan dan makanan olahan pada tingkat tertentu bukan anomali, melainkan keniscayaan manajerial. Pedoman MBG mengakui pentingnya pencatatan sisa pangan yang dikembalikan ke SPPG sebagai bahan evaluasi menu dan mendorong langkah lanjutan berupa sirkular ekonomi pangan.

Di titik inilah gagasan pendirian food bank nasional atau food bank mitra dalam ekosistem MBG menjadi relevan, bahkan mendesak. Food bank tidak boleh dipahami sekadar sebagai tempat menampung makanan sisa, melainkan sebagai institusi resmi yang mengelola surplus makanan dan pasok berlebih secara legal, higienis, terdokumentasi, dan bertanggung jawab agar pangan yang masih layak tidak berubah menjadi sampah.

Secara normatif, bahan baku dan makanan yang telah dibeli melalui skema pembiayaan negara dalam program MBG tidak lagi dapat dipandang semata sebagai milik privat pengelola dapur. Dana operasional MBG berasal dari APBN melalui BGN, penggunaannya harus terdokumentasi, dipertanggungjawabkan, dan setiap transaksi belanja bahan serta operasional berada dalam mekanisme persetujuan yang terikat tata kelola negara.

Karena itu, ketika terdapat surplus makanan, kelebihan pasok sayuran, telur, buah, atau makanan siap santap yang masih layak konsumsi namun tidak tersalurkan ke penerima manfaat utama, maka muncul kebutuhan akan institusi penerima resmi yang sah secara hukum dan profesional secara operasional.

Masalahnya, sampai saat ini belum tampak adanya lembaga dalam arsitektur resmi MBG yang diberi mandat khusus untuk menerima, memverifikasi, menyimpan, dan menyalurkan kelebihan bahan baku maupun makanan siap saji tersebut. Padahal MBG dijalankan dengan skala yang sangat besar, dengan target jangkauan puluhan juta penerima manfaat melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia.

Dalam sistem sebesar itu, kecilnya surplus di setiap dapur akan berubah menjadi volume yang signifikan bila diakumulasi secara nasional.

Ketiadaan institusi penerima yang sah menyebabkan dua risiko sekaligus. Pertama, pangan layak konsumsi berpotensi terbuang hanya karena tidak ada jalur redistribusi yang legal dan cepat. Kedua, pengelola dapur akan cenderung berhati-hati secara administratif sehingga memilih membuang atau memusnahkan kelebihan pangan daripada menghadapi risiko hukum akibat menyerahkan barang negara tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Padahal, pada saat yang sama, kebutuhan akan bantuan pangan di masyarakat marginal justru masih sangat besar. Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang atau 8,25 persen dari total penduduk. Di wilayah perkotaan, tingkat kemiskinan tercatat 6,60 persen, sedangkan di perdesaan mencapai 10,72 persen, yang menunjukkan bahwa kelompok rentan pangan masih hadir nyata baik di kota maupun di desa.

Angka itu penting dibaca bukan hanya sebagai statistik kemiskinan, melainkan sebagai indikator adanya jutaan rumah tangga yang masih menghadapi tekanan berat untuk memenuhi kebutuhan makan yang layak setiap hari.

Dalam konteks perkotaan, urgensinya bahkan lebih terasa. Masyarakat miskin kota sering kali tidak mempunyai cadangan pangan, tidak memiliki lahan, tidak terjangkau bantuan reguler secara konsisten, dan sangat bergantung pada pasar harian yang makin mahal.

Karena itu, food bank yang terhubung dengan dapur MBG dapat menjadi jembatan penting antara surplus pangan negara dan kebutuhan pangan masyarakat rentan di ruang-ruang urban yang selama ini kerap luput dari skema distribusi formal.

Praktik baik dari berbagai negara Asia menunjukkan bahwa food bank dapat menjadi solusi kelembagaan yang efektif bila dikelola dengan sistem yang baik. Second Harvest Food Bank of Singapore, misalnya, dibangun untuk menyelamatkan surplus makanan dan menyalurkannya melalui kemitraan dengan bisnis lokal serta lembaga sosial.

Sedangkan praktik di Shanghai, Mumbai, Tokyo, dan Karachi memperlihatkan pentingnya relawan, teknologi inventaris, distribusi terjadwal, dan dukungan logistik berpendingin untuk menjaga kualitas pangan. Pelajaran dari pengalaman Asia itu menegaskan bahwa keberhasilan food bank lahir dari kolaborasi pemerintah, komunitas, dunia usaha, dan sistem distribusi yang disiplin.

Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi awal untuk melangkah ke arah itu. Pedoman MBG menempatkan SPPG sebagai pusat ekonomi sirkular, mewajibkan pencatatan data operasional, menekankan keamanan pangan, penyimpanan sampel, pengawasan mutu, dan pelaporan digital yang dapat ditelusuri.

Artinya, yang dibutuhkan sekarang bukan memulai dari nol, melainkan menambahkan satu simpul kelembagaan baru berupa food bank mitra MBG yang memiliki dasar hukum, SOP keamanan pangan, rantai dingin bila diperlukan, serta mekanisme serah terima barang negara yang akuntabel.

Food bank dalam ekosistem MBG idealnya dibentuk dengan beberapa fungsi utama. Pertama, menerima surplus bahan baku dan makanan olahan yang masih layak konsumsi dari SPPG berdasarkan standar waktu, suhu, mutu, dan jejak distribusi. Kedua, menyortir dan verifikasi keamanan pangan sebelum redistribusi. Ketiga, menyalurkan pangan kepada kelompok sasaran sekunder seperti masyarakat miskin kota, lansia miskin, pekerja informal rentan, komunitas darurat, rumah singgah, panti, dan kantong-kantong kemiskinan lainnya melalui mitra sosial resmi

Dalam skema pengawasan, lembaga masyarakat sipil juga dapat berperan sebagai mitra kontrol sosial. BAPERMEN Cakra Nusantara, misalnya, merupakan organisasi advokasi yang hadir di ruang perlindungan konsumen dan dapat dibaca sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut menaruh perhatian pada tata kelola publik.

Tetapi ketika lembaga semacam itu menemukan surplus atau kelebihan pangan di lapangan, saat ini belum tersedia saluran kelembagaan yang secara sah dapat menerima temuan tersebut untuk diselamatkan dan disalurkan kembali. Kekosongan itulah yang justru perlu diisi oleh kebijakan negara, agar pengawasan sosial tidak berhenti pada temuan, melainkan berujung pada solusi.

Karena itu, pendirian food bank bukan agenda pinggiran, melainkan bagian dari penyempurnaan tata kelola MBG. Gagasan ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan ekonomi sirkular yang telah menjadi roh kebijakan BGN. Negara sudah membayar bahan pangan itu; maka negara juga perlu memastikan bahwa setiap bahan yang masih layak tidak berakhir sebagai sampah, tetapi kembali menjadi manfaat sosial bagi warga yang paling membutuhkan.

Food bank pada akhirnya adalah instrumen keadilan pangan. Ia mengubah potensi pemborosan menjadi kebermanfaatan, mengubah surplus menjadi solidaritas, dan mengubah sisa menjadi sumber kehidupan bagi mereka yang paling rapuh.

Sudah waktunya Indonesia mempertimbangkan pendirian food bank sebagai bagian resmi dari ekosistem MBG, agar program besar ini tidak hanya sukses memberi makan yang terjadwal, tetapi juga sukses menyelamatkan pangan yang berlebih untuk memperluas martabat kemanusiaan. (ANTARA)

*) Ahmad Subagyo, Wakil Rektor III IKOPIN University dan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ekonomi, Koperasi, dan Keuangan Mikro Indonesia (ADEKMI)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.