Menuju Pakel Damai, Polresta Banyuwangi Inisiasi Dialog Warga dengan BPN

oleh -248 Dilihat
IMG 20240610 WA0022
Dialog Warga Pakel dengan BPN dan Polresta Banyuwangi

KabarBaik.co – Berbagai upaya dilakukan Polresta Banyuwangi untuk mendamaikan konflik agraria yang terjadi antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari.

Setelah tali asih yang terus masif dilakukan, kali ini Polresta Banyuwangi menginisiasi kegiatan diskusi dengan tema Menuju Pakel yang Damai dan Sejahtera.

Gagasan Pakel Damai adalah harapan yang sudah dinantikan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin yang sudah jengah dengan situasi konflik.

“Dari isi hati saya mulai sejak dulu Pakel itu ada konflik, maka dari itu saya berharap untuk Polresta Banyuwangi dan semua yang ada di sini memfasilitasi agar Pakel damai dan agar kami warga hidup dengan tenang dan berkonsentrasi dalam bekerja,” kata warga Pakel, Senin (10/6).

Diskusi tersebut dipimpin secara langsung Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono. Selain itu, hadir perwakilan warga Desa Pakel, Ahli Waris, Forsuba, dan BPN. Ahli waris juga menegaskan untuk kejelasan tentang tanah Pakel tersebut agar cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut.

“Saya ingin minta kejelasan tanah tersebut agar tidak berlarut-larut,” tegas Rudi keturunan Senin pemilik Akta 1929.

Kegiatan yang berlangsung di Resto Mojopahit berjalan dengan kondusif. Abdullah Rafsanjani berperan sebagai pendamping ahli waris.

Dia mendapat kuasa atas ahli waris yang mempunyai akta 1929 bahwa tanah tersebut milik warga Pakel, tetapi mulai tahun 1990 tanah Pakel sudah dikuasai perkebunan sehingga saat itu kami berklasifikasi bersurat kepada BPN.

Menurut surat yang diberikan BPN kepada pihak Abdilllah bahwa tanah yang dikuasi PT.Bumisari adalah tanah negara sesuai dengan sertifikat HGU nomor 00295, HGU nomor 00296, dan HGU nomor 00297 yang diterbitkan Kepala BPN tanggal 12 September 2019.

“Saya juga membuat surat somasi kepada rukun tani untuk yang tidak berkepentingan keluar dari desa Pakel,” tegas Abdillah selaku ketua Forsuba.

Korsub Pengendalian penanganan sengketa BPN Banyuwangi, Eko menyampaikan bahwa menerbitkan sertifikat banyak aturan aturan yang harus diselesaikan mulai berkas dan peninjauan langsung.

Jika terjadi sengketa jalan keluar yang diambil adalah jalur mediasi ,jika dalam mediasi tidak menujukan titik terang boleh mengajukan surat ke Pengadilan Negeri.

BPN siap bermediasi di PN dan kami akan patuh akan putusan dari PN. Dan jika dalam pelaksanaan mediasi BPN salah dalam menginput data boleh mengajukan ke PTUN dan jika ditetapkan kekeliruan terbitnya sertifikat tersebut akan dibatalkan.

“Jika ada niatan penyelesaian dengan baik, kita BPN siap mengawal sampai tuntas,” ungkap Eko.

Hak-hak lama dahulunya diakui oleh negara diatur dalam UU Agraria. Selama bukti-bukti sah menurut hukum dan ada penguasaan fisik, maka BPN secara syarat formil lengkap dan tidak ada sengketa maka akan kita proses penerbitan sertifikat.

”Jika syarat Formil lengkap dan tidak ada sengketa pihak ahli waris boleh mengajukan penerbitan sertifikat,” tegas Eko.

“Kami berharap kepada rukun tani untuk segera meninggalkan tanah Pakel karna tanah Pakel adalah sah milik negara. Dan kami juga berharap kepada Pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam konflik ini untuk menjadikan pakel Damai dan Sejahtera,” sambungnya.

“Kami ahli waris pakel berharap, jika tanah tersebut sah milik negara kami meminta untuk semua warga pakel Legowo atas hal ini agar konflik ini tidak berkelanjutan,” pungkas Rudi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.