408 Kades di Bojonegoro Mendapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

oleh -313 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 10 at 15.22.29 scaled
PJ Bupati Bojonegoro Adrianto menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades kepada Ketua AKD Bojonegoro, Sudawam. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 408 kepala desa (kades) yang tersebar di 28 kecamatan. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut bertempat di Pendopo Malowopati, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Senin (10/6).

Sesuai Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/226/KEP/412.013/2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/395/KEP/412.013/2019, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dengan Masa Jabatan 2019-2025 menjadi 2019-2027, 2020-2026 menjadi 2020-2028, dan 2022-2027 menjadi 2022-2028.

Berdasar ketentuan pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal dilantik.

Menanggapi terbitnya SK Bupati Bojonegoro tersebut, Sudawam selaku ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro merasa bersyukur. Menurutnya, terbitnya SK tersebut mendakan perjuangan para kades di Kabupaten Bojonegoro beberapa bulan lalu telah membuahkan hasil.

Sudawam yang juga menjabat sebagai kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari berharap seluruh kades di Bojonegoro dapat meningkatkan kinerja setelah terbitnya SK tersebut. ”Semoga dengan momentum ini dapat meningkatkan pembangunan desa, memperbaiki adminstrasi desa agar dapat mensejahterakan warganya,” tandas Sudawam. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.