Meski dicoret dari DCT, suara parpol masih terdongkrak

oleh -484 Dilihat
Nama Caleg yang dicoret KPU masih terpampang di surat suara. Foto: ist

KABARBAIK.CO: Meski Caleg (Calon Legislatif) sudah dicoret oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dari DCT (Daftar Calon Tetap), namun nama Caleg masih terpampang di surat suara. Sehingga secara otomatis parpol pengusung masih diuntungkan.

Diketahui, KPU Kabupaten Bojonegoro telah mencoret empat Caleg yang sebelumnya telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Keempatnya yakni, Mohammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif’an dari Partai Demokrat, serta dua lainnya Imam Mualim dari PPP dan Ali Mustofa dari PAN.

Baca juga:  Prabowo Operasi Besar, Jokowi: Agar Insya Allah Semakin Siap untuk Mengemban Tugas Melayani Masyarakat Indonesia

“Masih (tergambar di surat suara). Sesuai PKPU 10 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota),” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro Fatma Lestari.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bojonegoro Lasuri tidak menafikan, bahwa caleg yang dicoret itu masih berpotensi menambah perolehan suara partai politik jika masih ada yang nyoblos. “Iya, kalau masih ada yang nyoblos (caleg yang sudah dicoret) maka menambah suara partai,” papar pria yang juga menjabat Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro ini.

Baca juga:  Antisipasi TPS Banjir  Polresta Tangerang Siagakan Brimob

Namun demikian, dia bersama dengan partai politik lain yang calegnya juga dicoret sedang berjuang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami bersama-sama partai yang calegnya dicoret melaporkan ke DKPP. Salah satu caleg kami yang menjadi saksi,” kata dia.

Versi Lasuri, pencoretan itu ada perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu dengan partai politik. Perbedaan tafsirnya berada pada status caleg yang dicoret hanya sebagai ahli fraksi partai yang dikontrak oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) dan digaji menggunakan APBD. “Kalau dari tafsir Bawaslu dan KPU statusnya ini staf ahli. Tapi kalau dari parpol sendiri caleg kami ini hanya ahli fraksi partai yang dikontrak sekwan,” paparnya. (Yon)

No More Posts Available.

No more pages to load.