MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ini Respons Ketua Komisi II DPR RI

oleh -401 Dilihat
ILUSTRASI PILKADA
Ilustrasi (Foto: Dok)

KabarBaik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbarunya melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Putusan tersebut disambut berbagai pandangan oleh banyak pihak. Termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar, Jumat lalu (21/3).

Bagi Rifqi, putusan MK yang melarang caleg terpilih mundur demi maju pilkada akan menjadi bahan dan referensi Komisi II DPR RI. Khususnya dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya. Baik dalam pemilihan legislatif (pileg), pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (pilkada).

“Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami (parpol) melalui pemilu yang tersedia,” kata Rifqi seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (22/3).

Padahal, lanjut Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Apalagi jika waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan pemilihan legislatif (pileg).

“Kami merencanakan pemilihan kepala daerah mendatang dilaksanakan tidak pada tahun yang sama. Karena berdasarkan evaluasi pilkada tahun 2024 lalu, pelaksanaan pileg dan pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” jelas Rifqi.

Menurut Rifqi, adanya pembatasan dalam putusan MK tersebut, maka parpol harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan-penugasan kader dalam kontestasi pileg atau pilkada sejak jauh hari. “Fokus di mana mereka (kader) yang harus ikut pileg, mana mereka yang harus ikut pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.