MK Putuskan Delik Penghinaan Presiden Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden-Wapres

oleh -109 Dilihat
MK
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MK)

KabarBaik.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden (Wapres). Mahkamah mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Pasal 218 KUHP melarang setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden. Sedangkan pasal 219 mengatur pidana bagi penyebaran, penyiaran, atau pengunggahan tulisan dan gambar berisi penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan Wapres melalui media apapun termasuk teknologi informasi, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 seperti dikutip dari laman resmi MK, Rabu (12/8). Kemudian Pasal 220 ayat 1 berbunyi, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”. Berikutnya, pada ayat 2 menyatakan “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam membacakan pertimbangan hukum putusan mengatakan, keberadaan norma Pasal 218 ayat 1 KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Sementara, norma Pasal 218 ayat 2 KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan (excessive), sehingga menutup ruang kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 berkenaan dengan unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP. Selain itu, norma ini bukan merupakan norma yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.

Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, hak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran, hak atas berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Guntur menjelaskan, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara. Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan. “Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.