KabarBaik.co, Surabaya – Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP mendadak viral di media sosial setelah terekam kamera warga melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, di tengah momen libur Lebaran Idul Fitri 2026.
Mobil Toyota Avanza tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Keberadaannya di luar kota saat masa libur hari raya memicu perhatian publik terkait aturan penggunaan fasilitas negara.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui mobil tersebut milik KPU Surabaya. Dan yang memakai mobil itu adalah Komisioner KPU Surabaya Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan SDM, Subairi.
“Iya, itu mobil milik KPU. Saya yang pakai itu pada H+2 Lebaran,” ujar Subairi saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (27/3).
Meski mengakui menggunakan kendaraan tersebut, Subairi membantah tudingan bahwa mobil dinas itu dipakai untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Ia berdalih bahwa perjalanannya saat itu dilakukan setelah hari raya, sehingga tidak dikategorikan sebagai aktivitas mudik.
“Bukan dalam rangka mudik. Kalau mudik kan dilakukan sebelum Lebaran,” klaimnya singkat.
Subairi mengatakan mobil tersebut hanya dipinjam selama satu hari untuk mengantarkan anaknya berziarah ke makam istrinya yang dimakamkan di Blitar. Ia menegaskan tidak menggunakan mobil tersebut untuk keperluan lain.
“Itu saya tidak mudik. Saya mengantar anak. Kebetulan anak saya piatu, ditinggal ibunya sejak setahun lalu. Saya mengantar ziarah ke makamnya di Blitar. Saya tidak mudik, saya bukan asli Blitar,” jelas Subairi.
Subairi memastikan seluruh biaya operasional mobil, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga tol, ditanggung dari kantong pribadinya.
“Saya pinjam sehari dan saya pastikan tidak ada sepeser pun uang negara yang saya pakai. BBM dan tol saya bayar sendiri,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak internal KPU Surabaya maupun instansi terkait mengenai apakah perjalanan tersebut dilengkapi dengan surat tugas resmi atau murni untuk keperluan pribadi di masa cuti bersama. (*)






