KabarBaik.co, Lamongan – Setelah tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, seorang pria berinisial HG, 32, warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Lamongan saat pulang ke rumah orangtuanya.
HG merupakan tersangka kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial S, 51, melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anaknya, yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya,” jelasnya.
Dari pengakuan korban, pelaku disebut telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sugio. Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Pelaku bahkan disebut mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan apabila korban berani berbicara kepada orang lain.
Keluarga korban melaporkan perkara itu ke Polres Lamongan. Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi SH MH menindak lanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Sugio, setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan,” lanjutnya.
Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban dan sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban.
Aksi persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023 di rumah pelaku maupun di belakang rumah korban.
“Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Desember 2023, setelah lama melarikan diri ke Balikpapan akhirnya kembali ke rumahnya dua hari sebelum berhasil ditangkap petugas,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus kekerasan terhadap anak sejak dini.
Ipda Hamzaid juga menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan tidak ada yang sempurna.
“Selama apa pun pelarian seorang pelaku, tidak akan menyurutkan semangat petugas kepolisian untuk terus melakukan pencarian, pengejaran, dan penangkapan demi memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjaga keamanan masyarakat,” tutupnya.(*)








