Monev Keterbukaan Informasi Publik, Cermin Good Governance dan Clean Government

oleh -447 Dilihat
TAUFIK MAULANA

OLEH: TAUFIK MAULANA, S.Sos, M.AP*)

SEJAK era reformasi, tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka menjadi agenda utama dalam tata kelola negara. Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi dari perwujudan Good Governance dan Clean Government, dua pilar yang saling menguatkan untuk menghadirkan birokrasi yang melayani rakyat secara transparan, akuntabel dan partisipatif.

Di Indonesia, kerangka hukum yang mendasari hak atas informasi publik telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini memberikan jaminan hukum bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik, sementara di sisi lain, badan publik berkewajiban menyediakan informasi secara aktif, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Namun, peraturan ini tentu tidak akan berjalan efektif tanpa adanya Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang sistematis. Monev menjadi alat kontrol terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di berbagai badan publik. Monev bukan sekadar prosedur administratif tahunan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan demokratis yang mendorong Pemerintah untuk lebih transparan, akuntabel dan partisipatif kepada masyarakat.

Jawa Timur sebagai Barometer
Provinsi Jawa Timur, sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk terbesar dan kompleksitas Pemerintahan yang tinggi, menjadi barometer penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur setiap tahun melaksanakan kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap ratusan badan publik, baik di tingkat OPD Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMD, maupun lembaga vertikal yang ada di Jawa Timur.

Monev KIP dilakukan dengan serangkaian tahapan: pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, presentasi badan publik, hingga verifikasi faktual (visitasi ke lapangan). Indikator yang digunakan meliputi enam aspek utama: (1) kualitas informasi; (2) jenis informasi; (3) pelayanan informasi; (4) komitmen organisasi; (5) sarana dan prasarana; serta (6) digitalisasi.Kabar baiknya, dari hasil evaluasi selama beberapa tahun terakhir, terdapat tren positif. Sejumlah badan publik di Jawa Timur, seperti Pemerintah Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kabupaten Lumajang, dan beberapa OPD Pemprov Jatim, secara konsisten memperoleh predikat “Informatif”, yakni kategori tertinggi dalam monev KIP. Mereka tidak hanya menyediakan informasi publik secara aktif di situs resmi, tetapi juga membangun kanal komunikasi dua arah yang responsif dalam mengimplementasikan pelayanan informasi publik.

Lebih dari itu, beberapa daerah bahkan telah mengembangkan aplikasi digital khusus layanan informasi publik, mempermudah akses dan mempercepat respon. Ini adalah bukti nyata bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi sudah menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital dan inklusif.

Ketimpangan Implementasi

Namun demikian, capaian positif ini belum merata di seluruh wilayah Jawa Timur. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi. Bahkan, tidak sedikit yang tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) monev, tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang fungsional, atau tidak mengelola situs web resmi secara memadai dan ramah penyandang disabilitas.

Sebagian besar kendala tersebut disebabkan kurangnya pemahaman atas pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya organisasi. Di sejumlah instansi, keterbukaan informasi masih dianggap sebagai beban administratif, bukan sebagai instrumen peningkatan pelayanan publik.

Selain itu kurangnya komitmen pimpinan badan publik, mengakibatkan kurangnya alokasi anggaran, minimnya SDM yang kompeten di bidang pelayanan informasi, serta belum optimalnya integrasi sistem layanan informasi dengan sistem manajemen kinerja menjadi tantangan yang kerap dihadapi.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan memang tidak mudah membangun keterbukaan informasi di Tanah Air. Sampai sekarang, keterbukaan informasi kepada publik tidak berjalan dengan baik. Banyak pimpinan badan publik hanya lips service. (Antara, 7 Juni 2023).

Peran Strategis Monev KIP
Di tengah tantangan tersebut, kegiatan Monev KIP memegang peranan strategis. Ia menjadi cermin integritas dan komitmen badan publik terhadap prinsip transparansi. Hasil Monev dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan instansi dalam memperbaiki sistem kerja internal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan publik.

Lebih dari itu, Monev KIP juga dapat menjadi landasan untuk mengukur kesiapan badan publik menghadapi era keterbukaan informasi yang semakin digital dan terintegrasi. Dengan monev, badan publik tidak hanya dinilai dari output dokumentasi, tetapi juga dari cara kerja, koordinasi, dan budaya layanan yang dibangun.

Good Governance dan Clean Government
Seperti disebut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik tidak bisa dipisahkan dari prinsip Good Governance, yakni tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi menjadi pintu masuk bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, serta mendorong efektivitas birokrasi karena setiap kebijakan, publik ikut terlibat dan turut mengontrol.

Sementara itu, Clean Government mengandung makna pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu cara mencegah praktik tersebut adalah dengan membuka akses informasi kepada masyarakat. Ketika informasi terbuka, masyarakat dapat melakukan kontrol sosial, dan potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.

Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya soal transparansi prosedural, tetapi merupakan bagian dari sistem pertahanan demokrasi. Di sinilah Monev KIP mengambil peran penting untuk menjaga agar semangat keterbukaan tidak memudar, tetapi terus tumbuh menjadi budaya birokrasi modern.

Wujudkan Budaya Birokrasi Melayani, Bukan Menutupi
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) adalah praktik baik yang harus dijaga, diperluas, dan ditingkatkan kualitasnya. Ini bukan sekadar kewajiban lembaga Komisi Informasi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat.

Jawa Timur memiliki semua modal untuk menjadi teladan nasional dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Namun, inisiasi, kolaborasi, dan inovasi untuk berubah adalah kunci untuk mewujudkan hal itu. Karena pada akhirnya, Monev KIP bukan sekadar cermin birokrasi, tapi juga cermin masa depan demokrasi kita.

Jika semua pihak bergerak bersama, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar jargon. Ia akan menjadi budaya baru di birokrasi kita, budaya melayani, bukan menutupi. (*)

*) TAUFIK MAULANA, Pranata Humas Ahli Muda Komisi Informasi Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.