Motor Dicuri di Lowokwaru Malang Ditemukan di Lawang Berkat GPS

oleh -92 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 17 at 11.29.02 AM
Tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota dan motor hasil curiannya (foto: istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Polisi mengungkap kasus curanmor di Lowokwaru Malang. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat setelah polisi memanfaatkan GPS yang terpasang pada motor korban. Kendaraan yang hilang akhirnya ditemukan di kawasan Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ST, 47, karyawan swasta asal Kecamatan Lawang. Sepeda motor Honda BeAT yang dilaporkan hilang juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengatakan kasus tersebut bermula ketika Arif, 35, mendapati sepeda motor Honda BeAT milik CV Pratama Transport Group yang biasa digunakannya untuk bekerja sudah tidak berada di tempat parkir.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di rumah korban di kawasan Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, motor telah dikunci stang sebelum korban beristirahat. Namun, pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 10.00 WIB, korban hendak berangkat kerja dan mendapati kendaraan tersebut telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Beruntung, sepeda motor dilengkapi GPS sehingga keberadaannya dapat diketahui.

“Anggota melakukan pelacakan GPS yang terpasang di motor korban, serta sinergi antarunit untuk menemukan kendaraan dan mengamankan pelaku,” ujar Anang, Minggu (16/8).

Berbekal informasi lokasi dari GPS, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penelusuran dan pengejaran. Polisi juga berkoordinasi dengan anggota Polsek Lawang untuk mempersempit pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sepeda motor yang dimaksud di kawasan Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, sekaligus mengamankan ST.

Setelah ditemukan, kendaraan diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen milik korban. Hasil pemeriksaan memastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang.

“Setelah kendaraan ditemukan, petugas melakukan pengecekan dan mencocokkannya dengan dokumen kendaraan milik korban. Hasilnya sesuai,” terang Anang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda BeAT warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi N 3764 EFT. Kendaraan tersebut tercatat sebagai milik CV Pratama Transport Group.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta.

Anang menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk terkait keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Tersangka diproses berdasarkan laporan polisi LP/B/18/VIII/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan ketika memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Penggunaan GPS pada kendaraan dalam kasus ini turut membantu polisi mempercepat proses pencarian. Koordinasi antara Polsek Lowokwaru, Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Lawang juga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.