KabarBaik.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, LPG subsidi tidak lagi tersedia di pengecer, sehingga masyarakat harus membeli langsung di titik distribusi resmi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat dengan menyiapkan akses informasi bagi masyarakat agar lebih mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih terarah dan mempermudah masyarakat mendapatkan LPG subsidi sesuai ketentuan.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Lebih lanjut, Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Secara terpisah, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjelaskan bahwa pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi lebih menguntungkan dibandingkan di pengecer. Selain harga yang lebih murah, masyarakat juga mendapatkan kepastian pasokan dari distribusi resmi yang telah diawasi oleh pemerintah dan Pertamina.
“Saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih pangkalan, dengan sebaran 36 ribu lebih pangkalan di Jawa Timur, 5 ribu lebih pangkalan di Bali, dan 4 ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat,” terang Ahad.
Selain faktor harga yang lebih stabil, Ahad juga menekankan bahwa pembelian di pangkalan resmi lebih terjamin takarannya. Pangkalan resmi dilengkapi dengan timbangan sehingga masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Hal ini menjadi jaminan tambahan bagi masyarakat agar tidak dirugikan dalam pembelian LPG subsidi.
Untuk pengecer yang selama ini menjual LPG 3 kg, Ahad menjelaskan bahwa mereka tetap bisa beroperasi dengan syarat beralih menjadi pangkalan resmi.
“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah dan Pertamina juga akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala di lapangan. (*)