KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai Rabu (2/7) akan menindak tegas anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masih berada di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB. Aturan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sebagai bagian dari pembentukan budaya kota yang lebih tertib dan aman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi di seluruh penjuru kota.
“Setelah kita sampaikan kepada masyarakat, insya Allah mulai hari Rabu kita akan sweeping. Warga Surabaya, jaga anak-anakmu,” ujarnya, Senin (30/6).
Eri menambahkan bahwa sweeping hanya akan menyasar anak-anak yang berkeliaran tanpa kejelasan aktivitas, terutama di tempat-tempat yang dianggap rawan. Misalnya, nongkrong di taman larut malam, berkendara tanpa helm, atau pacaran di ruang terbuka.
“Kalau sudah jelas, misalnya naik motor boncengan tiga, gak pakai helm, pacaran di taman, orang tuanya ngerti gak? Nah itu yang nanti kita amankan. Kita foto, kita antarkan ke orang tuanya,” tegasnya.
Pemkot juga menggandeng LSM, tokoh agama, komunitas, hingga sekolah untuk menyukseskan gerakan bersama ini.
“Ini bukan menang-menangan. Kita melibatkan semua LSM, komunitas, tokoh agama. Surabaya dibangun bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga budaya. Perubahan itu harus bareng-bareng, sejak dini,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja, sekaligus membentuk karakter anak-anak Surabaya sejak usia muda. (*)