Narkoba Dominasi Perkara Pidana di Kota Kediri

oleh -280 Dilihat
269bd915 8d25 4651 a379 82a7956ff072 scaled
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Peredaran narkoba masih menjadi perkara dominan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Hal ini terungkap dari pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejari Kota Kediri, Selasa (29/4).

Pemusnahan dilakukan dengan menggandeng pihak dari Polres Kediri Kota, Dinas Kesehatan dan stakeholder lainya.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara mulai dari periode tanngal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 April 2025. Narkoba mendominSi dengan 22 perkara.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Kota Kediri Andi Mirnawaty, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu-sabu seberat 6,03 gram, beserta seperangkat alat hisapnya.

Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan untuk ganja kering 25,35 gram, 74.348 butir pil dobel L, pil extacy setengah butir, 6.750 butir pil kuning.

Lalu sebuah HP, 2 buah parang dan 2 buah pisau, 134 botol minuman keras dan 1 jurigen arak 25 liter, pakaian, tas, alat setrum, plat nomor palsu, kantong plastik, botol plastik, dompet kecil, sendal, Sepatu, helm, bungkus rokok,.

“Kita lakukan pengusahaan secara bersama-sama dan sebagai wujud akuntabilitas kita kita laksanakan bersama dengan disaksikan oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini kelurahan,” ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.