KabarBaik.co – Peredaran narkoba masih menjadi perkara dominan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Hal ini terungkap dari pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejari Kota Kediri, Selasa (29/4).
Pemusnahan dilakukan dengan menggandeng pihak dari Polres Kediri Kota, Dinas Kesehatan dan stakeholder lainya.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara mulai dari periode tanngal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 April 2025. Narkoba mendominSi dengan 22 perkara.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan kembali.
Kajari Kota Kediri Andi Mirnawaty, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu-sabu seberat 6,03 gram, beserta seperangkat alat hisapnya.
Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan untuk ganja kering 25,35 gram, 74.348 butir pil dobel L, pil extacy setengah butir, 6.750 butir pil kuning.
Lalu sebuah HP, 2 buah parang dan 2 buah pisau, 134 botol minuman keras dan 1 jurigen arak 25 liter, pakaian, tas, alat setrum, plat nomor palsu, kantong plastik, botol plastik, dompet kecil, sendal, Sepatu, helm, bungkus rokok,.
“Kita lakukan pengusahaan secara bersama-sama dan sebagai wujud akuntabilitas kita kita laksanakan bersama dengan disaksikan oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini kelurahan,” ungkapnya.(*)