KabarBaik.co, Bojonegoro – Tambang galian C di Desa Sumberjo, Trucuk, Bojonegoro, kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup oleh Satpol PP Pemkab Bojonegoro pada Rabu (5/8).
Aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi persyaratan perizinan sesuai peruntukannya itu kembali mendapat perhatian setelah warga melaporkan aktivitas tambang yang dinilai mengganggu. Satpol PP pun turun tangan dan menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan penertiban.
Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan pihaknya bersama Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah kembali meninjau lokasi tambang setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pada hari Jumat (14/8) para penambang kembali beraktivitas.
“Hari ini kami kembali meninjau lokasi tambang ini untuk kedua kalinya karena kami mendapat keluhan dari masyarakat. Kami anggap pemilik tambang tidak bisa kooperatif sehingga kami meminta bantuan kepada pihak kepolisian,” ujar Aeny, Sabtu (15/8).
Menurutnya, saat tim Satpol PP bersama Satreskrim Polres Bojonegoro tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Lokasi tersebut mendadak sepi dan para pekerjapun tidak terlihat.
Meski demikian, petugas masih menemukan satu unit alat berat jenis excavator berada di lokasi tambang. Bahkan, kunci alat berat tersebut masih menancap dan kondisi mesin diduga baru saja dimatikan.
“Mungkin kedatangan kami sudah terlebih dahulu diketahui, sehingga para pekerja melarikan diri. Namun kami melihat kunci excavator masih menancap dan terlihat mesin alat berat ini baru selesai dimatikan,” terang Aeny.
Aeny menyayangkan sikap pemilik tambang yang kembali menjalankan aktivitas meski sebelumnya telah diberikan larangan untuk beroperasi. Terlebih, berdasarkan hasil penertiban sebelumnya, aktivitas tambang tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peruntukannya.
Satpol PP Bojonegoro memastikan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kembalinya aktivitas tambang setelah penutupan sebelumnya menjadi perhatian serius Satpol PP, terlebih ketika pemilik usaha dinilai belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi larangan yang telah diberikan. (*)








