KabarBaik.co, Surabaya — Seorang warga berinisial S, 51, siamankan setelah membacok tetangganya yang sedang kerja bakti di Jalan Cepu Margorukun VII, Surabaya, pada Kamis (6/8) dini hari. Korban, ZA, 33, mengalami luka bacok cukup dalam di tangan kirinya akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan peristiwa bermula saat saksi H bersama pengurus kampung termasuk korban sedang melakukan kerja bakti mengecat gapura sekitar pukul 01.30 WIB. Saat tersangka melintas, saksi H menyapanya.
Namun bukannya membalas sapaan dengan baik, tersangka justru berhenti dan terlihat marah-marah sembari melontarkan perkataan, “Dia bilang ‘opo-opo tunggunen yo’ kemudian pergi,” ujarnya.
Kembali Membawa Senjata Tajam
Tak lama berselang, tersangka kembali datang berjalan kaki sambil membawa senjata tajam jenis mandau berukuran panjang 50 sentimeter. Tanpa sebab yang jelas, tersangka langsung menodongkan dan mengayunkan senjata tajam ke arah warga yang sedang bekerja.
Melihat hal itu, korban ZA berusaha melerai dan meminta maaf kepada tersangka. Namun langkah itu justru membuat tersangka semakin marah karena mengira korban membela warga lain. Tersangka pun mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kirinya, sehingga sabetan tajam tersebut melukai lengan kiri korban cukup dalam.
“Saat itu korban ZA melerai dan meminta maaf. Tersangka marah dan mengira korban membela warga. Dia lalu mengayunkan parang ke arah korban dan ditangkis korban menggunakan tangan kiri,” ucapnya.
Usai membacok korban, tersangka sempat menyuruh seluruh warga yang ada di lokasi untuk masuk ke dalam kampung. Warga segera menolong korban dan membawanya ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sekaligus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bubutan.
Ditangkap di Rumahnya, Sajam Disita Sebagai Barang Bukti
Berdasarkan penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam mandau berwarna perak dengan gagang berbahan tanduk rusa.
“Tersangka sudah kami tahan. Kami jerat dengan Pasal 466 ayat 2 tentang Penganiayaan,” kata Sandi, Minggu (9/8). (*)







