KabarBaik.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan empat orang tengah menongkrong di Gelanggang Olahraga (GOR) Sidoarjo sambil membawa senjata api.
Video tersebut menampilkan keempat pria yang tengah duduk santai memamerkan sejumlah selongsong peluru dan mengangkat-angkat dua pucuk senjatanya di saat malam hari.
Selain itu, mereka juga tampak mengonsumsi minuman keras di area publik tersebut. Aksi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat senjata yang mereka bawa diduga kuat merupakan senjata api ilegal tanpa izin.
Menanggapi video yang viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua dari empat pelaku, berinisial ES dan SS.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam (1/9) setelah polisi mendapatkan informasi dari warga dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Hafid Dian Maulidi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya mas (terkait penangkapan),” jawab AKP Hafid, pada Senin (2/9). Namun demikian lokasi serta jenis senjata api, AKP Hafid masih belum memberikan jawaban.
Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, setiap orang yang memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar undang-undang ini bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat pelanggarannya. (*)