Polresta Sidoarjo Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Video Viral Senpi

oleh -535 Dilihat
IMG 20240903 WA0022
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja. (Yudha)

KabarBaik.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu. Dua dari empat pria yang terekam dalam video viral sedang nongkrong di GOR Delta Sidoarjo dengan membawa senjata api (senpi) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak video tersebut pertama kali beredar di media sosial.

“Kami langsung menelusuri setiap petunjuk yang ada dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan cepat dan tepat,” ujarnya, Selasa (3/9).

kabarbaik lebaran

Dari hasil penyelidikan awal, kedua tersangka diduga kuat memiliki senpi tanpa izin resmi yang dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai kepemilikan ilegal.

“Kami terus mendalami motif dari tindakan mereka dan asal-usul senjata tersebut,” tambah Agus.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tindakan cepat dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk amunisi dan satu senjata api rakitan.

Agus juga mengungkapkan bahwa satu dari dua senpi yang terlihat dalam video tersebut ternyata hanya mainan. Meski demikian, hal ini tidak mengurangi keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami tidak ingin ada celah sedikit pun dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan tim forensik untuk memastikan apakah peluru yang ditemukan dalam video tersebut aktif atau tidak. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada ancaman lebih lanjut terhadap masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menekankan bahwa kedua tersangka adalah warga sipil biasa dan bukan anggota dari instansi tertentu.

“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak bermain-main dengan senjata api, apalagi tanpa izin,” jelasnya.

Meski identitas kedua tersangka belum bisa diungkapkan, Agus memastikan bahwa perkembangan kasus ini akan segera diumumkan oleh Kapolresta Sidoarjo dalam waktu dekat.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kami,” tuturnya.

Upaya pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, terutama untuk mengungkap motif di balik tindakan kedua tersangka serta bagaimana mereka bisa mendapatkan senjata tersebut.

“Kami mohon kesabaran dari masyarakat, kami berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.