KabarBaik.co – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 ditunda.
Penundaan ini disebabkan adanya pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ditransfer ke daerah.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan bahwa pemangkasan dana transfer dari pusat yang bersumber dari DBHCHT ini memaksa penyusunan APBD 2026 harus disesuaikan kembali.
Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pun perlu dibahas ulang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember.
“Memang jadwal paripurna kemarin (Selasa, 21 Oktober 2025) ditunda. Ini dilakukan setelah kami menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pemangkasan DBHCHT,” ujar Widarto, Kamis (23/10).
Menurutnya, kondisi pemangkasan DBHCHT ini tidak hanya dialami Jember, melainkan juga terjadi di semua daerah dengan besaran yang berbeda-beda.
“Surat resmi dari Pemprov Jatim itu mewajibkan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian kembali atau adendum terhadap dokumen APBD 2026,” katanya.
Politisi PDIP itu juga menyampaikan pengurangan transfer dari pusat yang bersumber dari DBHCHT diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.
“Sebelum pemangkasan, anggaran DBHCHT yang diterima kurang lebih sekitar Rp 140 miliar. Setelah dipangkas, anggaran yang diterima secara umum menjadi Rp 65 miliar saja,” katanya.
Dampak dari pemangkasan ini, lanjut Widarto, menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dihadapkan pada dua opsi sulit.
“Pilihannya antara melakukan penyesuaian belanja kembali, atau menaikkan defisit anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, anggaran DBHCHT selama ini digunakan untuk membiayai beberapa pos kegiatan krusial, seperti sosialisasi rokok ilegal, pembiayaan pelayanan kesehatan, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Mau tidak mau, pos anggaran dari situ harus kita sesuaikan kembali,” ujarnya.
Penyesuaian ini akan segera dibahas sebelum paripurna berikutnya, mengingat batas waktu pengesahan APBD 2026 harus selesai sebelum akhir tahun.
“Masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian terlebih dahulu sebelum pembahasan APBD 2026,” pungkas Widarto.
Sebagai informasi tambahan, secara keseluruhan, Pemkab Jember telah mengalami pengurangan anggaran dana transfer daerah sebesar Rp 270 miliar lebih di tahun 2026, yang kini bertambah lagi dengan pemangkasan DBHCHT sebesar Rp 75 miliar. (*)