KabarBaik.co, Sidoarjo — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Seorang warga negara Malaysia yang nekat menyembunyikan sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dengan cara dililitkan di tubuh menggunakan body wrap berhasil dibongkar petugas saat tiba di Terminal 2.
Di waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo berisi sabu-sabu yang akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama Lanudal Juanda, Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, Imigrasi, serta sejumlah instansi terkait dalam memperketat pengawasan terhadap arus penumpang maupun barang di salah satu pintu gerbang udara nasional itu.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus menegaskan pengamanan di Bandara Juanda akan terus diperkuat untuk menutup setiap celah yang dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.
“Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu pintu gerbang utama nasional. Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bandara. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika,” ujar Henoch, Senin (3/8).
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mengenai seorang penumpang Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur–Surabaya yang dicurigai membawa narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyekatan di sejumlah titik, mulai apron, area imigrasi hingga pemeriksaan X-Ray Bea Cukai.
Saat pesawat mendarat sekitar pukul 11.16 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang berinisial DI, 22, Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 990 gram dan empat bungkus pil ekstasi berisi 1.089 butir yang ditempelkan pada tubuh pelaku menggunakan korset atau body wrap untuk mengelabui pemeriksaan.
“Informasi kami terima sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah itu kami segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku,” jelas Novi.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,79 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan 6.584 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain mengungkap kasus penumpang internasional, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo mencurigakan yang hendak diberangkatkan ke Ternate pada Minggu (2/8). Dari dalam paket ditemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta atau setara menyelamatkan 376 jiwa.
Seluruh barang bukti bersama para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)







