Pakar Unej: Stok BBM Indonesia Aman, Jangan Terjebak Salah Paham Ketahanan 21 Hari

oleh -995 Dilihat
IMG 20260307 WA0012
Pakar Administrasi Negara FISIP Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Ketegangan geopolitik di Selat Hormuz kerap memicu kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Menanggapi hal tersebut, Pakar Administrasi Negara FISIP Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong (panic buying).

Hermanto menjelaskan bahwa istilah Ketahanan Stok 21 Hari yang sering dirilis Pertamina kerap disalahartikan oleh masyarakat sebagai hitung mundur menuju habisnya bahan bakar.

“Stok 21 hari itu adalah indikator teknis jika tangki penyimpanan dalam kondisi penuh tanpa ada pengisian ulang sama sekali. Faktanya, distribusi dan produksi di kilang domestik berjalan kontinu setiap hari. Jadi, tangki terus terisi kembali secara otomatis,” jelas Hermanto, Sabtu (7/3).

Terkait ancaman penutupan Selat Hormuz, Hermanto menilai dampaknya terhadap pasokan fisik BBM di Indonesia tidak akan seekstrem yang dikhawatirkan. Meskipun jalur tersebut melayani sekitar 20 persen pasokan minyak global, Indonesia telah melakukan diversifikasi sumber bahan baku (crude oil).

“Pertamina tidak hanya bergantung pada negara-negara Arab. Sumber kita tersebar mulai dari Amerika Serikat, Rusia, Amerika Latin, hingga China dan Singapura. Keragaman sumber ini menjadi bantalan agar pasokan dalam negeri tetap aman meskipun ada gangguan di satu jalur internasional,” tambahnya.

Hermanto mengakui bahwa ketegangan di Timur Tengah berpotensi memicu kenaikan harga minyak dunia pada kisaran 10 persen hingga 20 persen, berkaca dari preseden sejarah konflik Irak dan Yaman. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan harga berbeda dengan hilangnya ketersediaan barang.

“Masalahnya mungkin ada pada penyesuaian harga, tapi bukan pada hilangnya stok di SPBU. Panic buying justru akan menciptakan kekacauan distribusi yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” tegasnya.

Pemerintah melalui Pertamina telah memiliki protokol manajemen krisis yang teruji. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu minimal 23 hari.

Pencadangan ini melibatkan kesiapan dana, infrastruktur gudang, jalur distribusi, hingga armada pengapalan untuk memastikan kedaulatan energi nasional tetap terjaga di tengah dinamika global. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.