Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Honorer Cair Sebelum Idul Fitri

oleh -142 Dilihat
5c1d5461 4905 46b3 9a46 ded6f4a67985
Rapat Paripurna DPRD Jember. (Foto: D. K. Aji)

KabarBaik.co – Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember telah merekomendasikan kepada eksekutuf untuk segera mencairkan gaji pegawai honorer di lingkungan Pemkab Jember.

Hal itu tertuang dalam rapat paripurna dengan agenda hasil kerja Pansus Non-ASN dan Penentapan Rekomendasi Pansus Non-ASN DPRD Jember, Sabtu (22/3) malam.

Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jembwr Ardi Pujo Prabowo mengatakan, bahwa rekomendasi telah ditetapkan dan hasilnya DPRD meminta Pemkab Jember segera mencairkan gaji pegawai honorer yang selama ini tidak terbayar.

“Sebisa mungkin kami ingin gaji itu cair sebelum Idul Fitri, agar menjadi kado terindah bagi para ribuan honorer,” kata Ardi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, di dalam rekomendasi tersebut, legislatif meminta ke Pemkab Jember melalui bupati segera melakukan pembayaran gaji sesuai dengan mekanismenya.

“Untuk pembayaran gaji calon aparatur sipil negara (CASN) sejumlah 10.738 orang harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk tenaga non-ASN sejumlah 2.430 orang disalurkan melalui mekanisme pengelolaan penyedia jasa lainnya, orang perseorangan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 26 dan 27 Perpres 16 tahun 2018 serta peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Bukan outsourcing, tapi penyedia jasa lainnya perorangan. Jadi nanti, dilakukan oleh Pemkab Jember. Karena ada tenaga administrasi, penjaga malam, driver, pramusaji, office boy. Jadi memaksimalkan yang sudah ada,” ungkapnya.

Untuk mekanisme pencairanya, lanjut Ardi para pegawai Non-ASN ini akan mendapatkan gaji mulai bulan Januari tahun 2025.

“Jadi yang akan diteruma itu gaji Januari, Februari total dua bulan,” ungkapnya.

Sedangkan tentang status pegawai non-ASN yang database BKN maupun yang belum database BKN, DPRD Jember telah merekomendasikan bupati menyusun kebijakan penataan formasi kepegawaian yang akuntabel, terintegrasi, dan terupdate.

“Kami juga meminta agar bupati mengambil langkah penertiban melalui regulasi dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan perundangan lainnya. Menetapkan status non-ASN baik yang terdata database BKN maupun non-database BKN yang sudah bekerja selama ini,” kata legislator Gerindra itu.

“Karena pansus banyak temuan SK baru, yang memang lebih dari tahun 2022 . Kita minta bupati merealisasikan yang memang harus dilaksanakan, karena itu bisa mempekerjakan kembali,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.