Patuhi UU KIP, Badan Publik di Jatim Ramai-Ramai Serahkan Laporan

oleh -1449 Dilihat
LIP BAWASLU
Bawaslu Kabupaten Gresik menyerahkan Laporan Informasi Publik (LIP) ke Kabid Kelembagaan KI Provinsi Jatim M. Sholahuddin (dua dari kiri), Rabu (20/3).

KabarBaik.co- Sejumlah badan publik mulai beramai-ramai memberikan salinan laporan informasi publik tahunan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim. Selain melalui surat elektronik (email), tidak sedikit badan publik yang memberikan langsung ke kantor KI Provinsi Jatim di Jalan Bandilan 4, Waru, Sidoarjo.

Rabu (20/3), misalnya. Beberapa perwakilan Bawaslu kabupaten/kota bergantian memberikan salinan laporan informasi publik ke kantor KI Provinsi Jatim. Di antaranya dari Mojokerto, Jombang, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Bangkalan, Sampang, dan daerah lain.

Sebelumnya, KI Provinsi Jatim telah berkirim surat ke badan publik di Jatim untuk mengingatkan kepatuhan atas penyusunan dan penyediaan laporan informasi publik tersebut. Baik badan publik di linkungan Pemprov Jatim, pemkab/pemkot di Jatim, BUMD, maupun badan publik vertikal.

Kewajiban tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Di Pasal 56 PerKI tentan SLIP tersebut dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Nah, mengacu ketentuan tersebut, maka batas akhir penyediaan laporan informasi publik itu pada akhir Maret ini.

‘’Jadi, penyediaan laporan informasi publik itu bukan merupakan perintah dari kami. Namun, amanat dari Undang-Undang tentang KIP,’’ kata Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto.

Dia memaparkan, laporan itu paling sedikit terdiri atas gambaran umum kebijakan layanan informasi pada badan publik bersangkutan. Lalu, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala internal-eksternal dalam pelayanan informasi publik, serta rekomendasi dan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Edi mengungkapkan, sebetulnya badan publik tidak harus datang langsung ke kantor KI Provinsi Jatim. Bisa juga melalui berkirim salinan laporan melalui email kipjatim@gmail.com. Namun, kalau menyerahkan langsung tentu juga tidak ada masalah. ‘’Kami berharap laporan informasi publik tahunan dari setiap badan publik itu juga diunggah ke website masing-masing sehingga publik bisa mengaksesnya,’’ katanya.

Setelah ini, lanjut Edi, pihaknya akan memetakan dan mengevaluasi semua salinan laporan layanan informasi publik dari badan publik yang sudah masuk tersebut. Sesuai amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu KI juga berkewajiban memberikan assesment bilamana ada kendala-kendala. Terlebih KI Provinsi Jatim kini juga ada yang khusus membidangi asisetensi Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

‘’Harapannya, jika semua badan publik sudah berhasil memberikan kualitas layanan informasi dengan baik, maka potensi terjadi sengketa informasi publik dapat diminimalkan,’’ paparnya.

Edi menambahkan, kepatuhan badan publik dalam menyusun dan menyediakan laporan informasi publik itu tentu menjadi poin tersendiri. KI Provinsi Jatim tentu juga akan menyampaikannya kepada gubernur dan DPRD Provinsi Jatim. Sebab, sesuai Pasal 28 Ayat (2), bahwa KI provinsi bertanggungjawab kepada gubernur dan DPRD.

Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi Jatim M. Sholahuddin yang menemui para perwakilan badan publik mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepatuhan tersebut. ‘’Sudah banyak yang menyerahkan salinan laporan informasi publik itu, Baik melalui email maupun datang langsung. Selain dari Bawaslu yang banyak datang hari ini, juga banyak dari badan publik lainnya. Terima kasih atas kerjasamanya,’’ ujarnya.   (*)

—-

Berikut Data Penyerahan Salinan Laporan Informasi Publik

OPD Pemprov Jawa Timur

  1. Diskominfo Jatim
  2. RSJ Menur
  3. RS Soedono Madiun
  4. RS Daha Husada
  5. Inspektorat Provinsi Jawa Timur
  6. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  7. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
  8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISPERTA)
  9. Dinas Perkebunan
  10. Biro Umum Sekda Prov Jatim
  11. Biro Administrasi Pimpinan
  12. RS Karsa Husada Batu
  13. Bakorwil Jember
  14. Biro Administrasi Pembangunan
  15. RS Paru Mangunharjo
  16. RSUD Sumberglagah Kabupaten Mojokerto
  17. ⁠Biro Perekonomian .
  18. Bakorwil Malang
  19. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya
  20. Badan Pendapatan Daerah
  21. ⁠Bakorwil Pamekasan
  22. ⁠Dinas Koperasi dan UKM
  23. Badan Penghubung Daerah
  24. ⁠RSUD Dungus
  25. ⁠Bakorwil I Madiun.
  26. ⁠RS Paru Jember
  27. ⁠RSUD Dr. Soetomo

Pemkab/Pemkot Se-Jawa Timur

  1. Kota Blitar
  2. Kota Malang
  3. Kabupaten Tuban
  4. ⁠Kota Madiun
  5. ⁠Kabupaten Probolinggo
  6. ⁠Kota Surabaya
  7. ⁠Kabupaten Sumenep.
  8. ⁠Pemkab Jember
  9. ⁠Pemkab Pamekasan

KPU di Jawa Timur

  1. KPU Kab Pamekasan
  2. ⁠KPU Kab Probolinggo
  3. ⁠KPU Kota Batu
  4. ⁠KPU Kab Madiun
  5. ⁠KPU Kab Lumajanh
  6. ⁠KPU Kab Situbondo
  7. ⁠KPU Kota Blitar
  8. ⁠KPU Kab Trenggalek
  9. ⁠KPU Kab Magetan
  10. ⁠KPU Kab Bondowoso
  11. ⁠KPU Kab Pasuruan
  12. ⁠KPU Kab Pacitan
  13. ⁠KPU Kota Madiun
  14. ⁠KPU Kab SDA
  15. ⁠KPU Kab Tuban
  16. KPU Kab Ponorogo
  17. ⁠KPU Kota Mojokerto
  18. ⁠KPU Kab Jombang
  19. ⁠KPU Kota Malang
  20. ⁠KPU Kab Gresik
  21. ⁠KPU Kota Kediri
  22. ⁠KPU Kabupaten Bojonegoro
  23. ⁠KPU Prov Jatim
  24. ⁠KPU Kabupaten Tulung Agung

Instansi Vertikal

  1. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

Keterangan: Data per 19 Maret 2024, Pukul 11.25 WIB

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.