KabarBaik.co- Sejumlah badan publik mulai beramai-ramai memberikan salinan laporan informasi publik tahunan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim. Selain melalui surat elektronik (email), tidak sedikit badan publik yang memberikan langsung ke kantor KI Provinsi Jatim di Jalan Bandilan 4, Waru, Sidoarjo.
Rabu (20/3), misalnya. Beberapa perwakilan Bawaslu kabupaten/kota bergantian memberikan salinan laporan informasi publik ke kantor KI Provinsi Jatim. Di antaranya dari Mojokerto, Jombang, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Bangkalan, Sampang, dan daerah lain.
Sebelumnya, KI Provinsi Jatim telah berkirim surat ke badan publik di Jatim untuk mengingatkan kepatuhan atas penyusunan dan penyediaan laporan informasi publik tersebut. Baik badan publik di linkungan Pemprov Jatim, pemkab/pemkot di Jatim, BUMD, maupun badan publik vertikal.
Kewajiban tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Di Pasal 56 PerKI tentan SLIP tersebut dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Nah, mengacu ketentuan tersebut, maka batas akhir penyediaan laporan informasi publik itu pada akhir Maret ini.
‘’Jadi, penyediaan laporan informasi publik itu bukan merupakan perintah dari kami. Namun, amanat dari Undang-Undang tentang KIP,’’ kata Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto.
Dia memaparkan, laporan itu paling sedikit terdiri atas gambaran umum kebijakan layanan informasi pada badan publik bersangkutan. Lalu, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala internal-eksternal dalam pelayanan informasi publik, serta rekomendasi dan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Edi mengungkapkan, sebetulnya badan publik tidak harus datang langsung ke kantor KI Provinsi Jatim. Bisa juga melalui berkirim salinan laporan melalui email kipjatim@gmail.com. Namun, kalau menyerahkan langsung tentu juga tidak ada masalah. ‘’Kami berharap laporan informasi publik tahunan dari setiap badan publik itu juga diunggah ke website masing-masing sehingga publik bisa mengaksesnya,’’ katanya.
Setelah ini, lanjut Edi, pihaknya akan memetakan dan mengevaluasi semua salinan laporan layanan informasi publik dari badan publik yang sudah masuk tersebut. Sesuai amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu KI juga berkewajiban memberikan assesment bilamana ada kendala-kendala. Terlebih KI Provinsi Jatim kini juga ada yang khusus membidangi asisetensi Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
‘’Harapannya, jika semua badan publik sudah berhasil memberikan kualitas layanan informasi dengan baik, maka potensi terjadi sengketa informasi publik dapat diminimalkan,’’ paparnya.
Edi menambahkan, kepatuhan badan publik dalam menyusun dan menyediakan laporan informasi publik itu tentu menjadi poin tersendiri. KI Provinsi Jatim tentu juga akan menyampaikannya kepada gubernur dan DPRD Provinsi Jatim. Sebab, sesuai Pasal 28 Ayat (2), bahwa KI provinsi bertanggungjawab kepada gubernur dan DPRD.
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi Jatim M. Sholahuddin yang menemui para perwakilan badan publik mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepatuhan tersebut. ‘’Sudah banyak yang menyerahkan salinan laporan informasi publik itu, Baik melalui email maupun datang langsung. Selain dari Bawaslu yang banyak datang hari ini, juga banyak dari badan publik lainnya. Terima kasih atas kerjasamanya,’’ ujarnya. (*)
—-
Berikut Data Penyerahan Salinan Laporan Informasi Publik
OPD Pemprov Jawa Timur
- Diskominfo Jatim
- RSJ Menur
- RS Soedono Madiun
- RS Daha Husada
- Inspektorat Provinsi Jawa Timur
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISPERTA)
- Dinas Perkebunan
- Biro Umum Sekda Prov Jatim
- Biro Administrasi Pimpinan
- RS Karsa Husada Batu
- Bakorwil Jember
- Biro Administrasi Pembangunan
- RS Paru Mangunharjo
- RSUD Sumberglagah Kabupaten Mojokerto
- Biro Perekonomian .
- Bakorwil Malang
- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya
- Badan Pendapatan Daerah
- Bakorwil Pamekasan
- Dinas Koperasi dan UKM
- Badan Penghubung Daerah
- RSUD Dungus
- Bakorwil I Madiun.
- RS Paru Jember
- RSUD Dr. Soetomo
Pemkab/Pemkot Se-Jawa Timur
- Kota Blitar
- Kota Malang
- Kabupaten Tuban
- Kota Madiun
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sumenep.
- Pemkab Jember
- Pemkab Pamekasan
KPU di Jawa Timur
- KPU Kab Pamekasan
- KPU Kab Probolinggo
- KPU Kota Batu
- KPU Kab Madiun
- KPU Kab Lumajanh
- KPU Kab Situbondo
- KPU Kota Blitar
- KPU Kab Trenggalek
- KPU Kab Magetan
- KPU Kab Bondowoso
- KPU Kab Pasuruan
- KPU Kab Pacitan
- KPU Kota Madiun
- KPU Kab SDA
- KPU Kab Tuban
- KPU Kab Ponorogo
- KPU Kota Mojokerto
- KPU Kab Jombang
- KPU Kota Malang
- KPU Kab Gresik
- KPU Kota Kediri
- KPU Kabupaten Bojonegoro
- KPU Prov Jatim
- KPU Kabupaten Tulung Agung
Instansi Vertikal
- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Keterangan: Data per 19 Maret 2024, Pukul 11.25 WIB