KabarBaik.co, Tuban – Upaya dugaan pencurian patung Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio berhasil digagalkan pihak pengelola, Rabu (15/4). Peristiwa tersebut melibatkan lima orang yang kini telah dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pengelola klenteng, Tioe Eng Bo, menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu, ia melihat sekelompok orang yang sebagian ia kenal berada di area klenteng.
Dari pengamatannya, kelompok tersebut diduga telah berbagi peran. Satu orang berjaga di pintu, satu lainnya merekam video, sementara tiga orang tampak melakukan ritual sembahyang di depan altar.
Namun, situasi berubah mencurigakan setelah ritual selesai. Salah satu dari mereka terlihat mengangkat patung Dewa Kwan Kong dari tempatnya. “Sepertinya memang sudah direncanakan. Mereka datang bersama dan berbagi tugas masing-masing,” ujar Eng Bo.
Merasa ada kejanggalan, ia langsung menghentikan aksi tersebut saat para terduga pelaku hendak membawa patung keluar tanpa izin. “Mau dibawa ke mana itu?” kata Eng Bo mengulang kembali kalimat yang diarahkannya kepada para pencuri.
Menurut Eng Bo, modus yang digunakan tergolong berani. Untuk mengelabui penjaga klenteng, tiga orang berpura-pura melakukan ibadah lengkap dengan prosesi ritual, sementara dua lainnya mengawasi situasi, termasuk merekam kejadian. “Mereka sembahyang dulu supaya tidak dicurigai. Setelah itu, patung langsung diangkat tanpa izin,” ujarnya.
Aksi tersebut akhirnya berhasil digagalkan setelah Eng Bo memergoki langsung upaya pemindahan patung saat hendak menyalakan dupa. Ia menegaskan tidak pernah ada komunikasi maupun permintaan izin dari pihak tersebut.
Patung yang nyaris dibawa kabur diketahui merupakan titipan dari tamu luar kota. Sebagai penanggung jawab, pihak pengelola segera mengamankan kembali benda tersebut ke altar.
Meski sempat terjadi perdebatan antara pengelola dan kelompok tersebut, situasi dapat dikendalikan. Pihak klenteng kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Tuban dan ditangani bersama penasihat hukum,” pungkasnya. (*)







