KabarBaik.co, Malang – Nasib nahas dialami Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep, Madura, yang harus kehilangan sepeda motor saat tinggal di rumah kos di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kendaraan yang menjadi sarana aktivitas sehari-harinya raib digondol pencuri meski telah diparkir dalam kondisi setang terkunci.
Peristiwa itu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Seorang pria berinisial EA, 27, ditangkap pada Senin (3/8) berikut barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor milik korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.
Menurut Lukman, aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/5) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir rumah kos. Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang sedang terbuka sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2021 milik korban.
“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dengan kondisi stir terkunci, tapi saat mau dipakai keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Lukman, Rabu (5/8).
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Pisang Candi Barat pada Senin (3/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat diinterogasi, EA mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku melepas pelat nomor kendaraan dan menyembunyikannya di rumahnya di kawasan Bumiayu.
“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas plat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Lukman.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan pelat nomor kendaraan yang disembunyikan pelaku. Seluruh barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu buah kunci berbentuk huruf Y, satu buah tang, satu jaket, satu celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp 500 juta.
Lukman menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia mengimbau para pemilik maupun pengelola rumah kos untuk meningkatkan sistem keamanan dengan menutup gerbang kos, memasang pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap potensi tindak kejahatan melalui layanan Polisi 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






