KabarBaik.co – Pembangunan infrastruktur desa di Kabupaten Bojonegoro melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 resmi berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memfokuskan pembangunan pada pemerataan akses jalan dan jembatan di seluruh wilayah.
Pada tahun ini Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran sebesar Rp 757 miliar untuk BKKDesa. Pemkab berharap pembangunan tersebut mampu memperluas konektivitas antarwilayah dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah desa juga didorong terlibat aktif untuk mewujudkan visi Bojonegoro sebagai daerah yang bahagia, makmur, dan membanggakan. Berdasarkan data Satu Data Bojonegoro, total panjang jalan di kabupaten ini pada 2024 mencapai 1.196.500 meter. Dari total tersebut, 1.031.571 meter berstatus baik, 79.516 meter dalam kondisi sedang, 22.646 meter rusak ringan, dan 62.767 meter rusak berat.
Sementara, jumlah jembatan hingga 2023 tercatat sebanyak 1.421 unit. Data tersebut bersifat fluktuatif mengikuti perbaikan yang dilakukan setiap tahun.
Salah satu wilayah yang mendapatkan porsi besar pembangunan adalah Kecamatan Ngasem. Sebanyak 16 ruas jalan dan satu jembatan di 17 desa menjadi sasaran pembangunan BKKDesa. Pengerjaan meliputi rigid beton sepanjang 13.933,26 meter dan pembangunan jembatan sepanjang 38 meter.
Rinciannya, 12 ruas jalan dibangun menggunakan rigid beton sepanjang 11.652 meter, sementara empat ruas lainnya menggunakan aspal sepanjang 2.281 meter. “Untuk jembatan menghubungkan Desa Jelu dengan Desa Jampet,” ujar Camat Ngasem, Iwan Sopian, Sabtu (22/11).
Iwan menjelaskan, progres pengerjaan fisik rata-rata saat ini mencapai 20 persen, meliputi galian pembongkaran paving dan kerb, timbunan pilihan untuk levelling, serta pengerjaan lapis pondasi. Seluruh proyek ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.
Di sisi lain, guna mencegah intervensi maupun tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/2263/412.100/2025 yang ditandatangani pada 11 November 2025. Dalam SE tersebut terdapat tiga poin imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya adalah larangan keras menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.
“Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima,” tegas Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari p enguatan integritas birokrasi. “Ini bentuk tanggung jawab moral dan institusional agar Bojonegoro tetap menjadi daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, program BKKD sebelumnya sempat menjerat sejumlah pihak dalam kasus korupsi, terutama kepala desa yang salah mengelola anggaran. Tercatat 11 kepala desa dan rekanan telah dipenjara, sementara hingga akhir 2025 masih ada dua desa yang dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (*)








