Pemkab Banyuwangi Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Reporter: Ikhwan
Editor: Andika DP
oleh -130 Dilihat
Ilustrasi karaoke. (Foto: acehtrend.com)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang kegiatan wisata dan hiburan selama Ramadan 1445 Hijriah.

Surat itu ditetapkan pada 8 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono.

Dalam surat nomor 300/369/429.020/2024 Pemkab Banyuwangi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, karaoke dan penjual minuman beralkohol tutup selama bulan Ramadan.

Dalam surat itu juga diatur tentang pembatasan waktu kunjungan wisata dan waktu buka tutup restoran atau rumah makan.

Sekda Banyuwangi, Mujiono menegaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan dengan maksud untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan Ramadan di Bumi Blambangan.

Baca juga:  Satpol PP Gresik Bakal Tindak Tegas Warung yang Langgar Imbauan di Bulan Ramadan

“Oleh karenanya dalam surat edaran itu diterapkan berbagai aturan untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan bulan suci Ramadan,” kata Mujiono, Kamis (14/3).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa destinasi wisata dan restoran tetap buka setiap hari. Akan tetapi jam operasional diatur buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Untuk pemilik restoran dan warung selama ramadan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung. Sebagai bentuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga:  Jelang Ramadan 1445 Hijriah, Pemkab Gresik Kembali Kucurkan Subsidi Tiket Kapal untuk Santri Pulau Bawean

Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya),” terangnya.

Sementara khusus tempat karaoke, hiburan malam dan toko miras seluruhnya wajib tutup selama Ramadan. Baik itu usaha yang bersifat pribadi, ataupun yang berlokasi di hotel.

Baca juga:  Kebahagiaan Ramadan, Freeport Indonesia Berbagi dengan Ratusan Yatim Piatu di Gresik

“Semua diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan baik yang berlokasi tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” tegasnya.

Mujiono meminta seluruh pengusaha dan pengelola wisata menaati aturan tersebut. Bila membandel, tim penegak peraturan daerah tak akan segan menindak.

“Aturan tersebut, wajib diterapkan oleh semuanya. Agar, semua masyarakat menjalani ibadah dengan hikmat dan khusyuk. Jika melanggar, maka tentunya akan ditindak oleh petugas penegak Perda atau Satpol PP Banyuwangi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.