KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD. Kegiatan tersebut dilakukan setelah pemkab tidak mencairkan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun ini.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Malowopati itu diikuti para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro. Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 ini terbit pada September lalu. Seperti regulasi lainnya, akan ada perbaikan karena peraturan butuh penyesuaian.
”Semua harus kita perkuat, revisi perbup kita lakukan untuk memperbaiki tata kelola. Jika tata kelola semakin baik, pastinya hasil yang dirasakan masyarakat juga semakin baik,” jelas Adriyanto.
Adriyanto berharap, regulasi ini bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan. Karena itu, perlu mendapatkan arahan dari sisi hukum dari Polda Jawa Timur. Dia juga berpesan agar dalam proses pelaksanaan regulasi semuanya dilakukan dengan koordinasi dan konsultasi kepada para camat.
”Pastinya para camat menyampaikan kepada saya untuk mencari jalan keluar untuk suatu masalah,” papar Adriyanto.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan, pemerintah memberi bantuan kepada desa agar desa maju dan sejahtera. ”Harapan saya, mulai dari perencanaan yang tepat sasaran, dalam hal pelaksanaan juga mulai dari lelang, kades, harus paham,” tegas dia.
Setelah pelaksanaan, lanjut Edy, maka harus dilakukan pengawasan dengan benar. ”Kalau tidak mampu, minta bantuan kepada pemkab agar menggunakan tim ahli jika perlu,” tuturnya.
Berkaitan dengan penggunaan BKKD, Edy bepesan jangan sampai ada duplikasi. Harus tepat sasaran dan jangan asal-asalan. Kalau memang tidak ada yang dikerjakan, tidak perlu mengajukan. ”Komunikasi itu penting, diskusi itu penting, gotong royong itu penting. Mari bersama-sama membangun desa, bekerja sama dengan desa lain,” katanya.
”Yang terpenting membangun tidak hanya secara fisik, tapi juga spriritual. Sebab sebagai seorang kades, ia adalah tokoh masyarakat, panutan, di mana setiap ucapan, langkah itu selalu dipegang dan bisa dianggap sebagai suatu aturan,” tandas Edy. (*)