KabarBaik.co – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan kembali melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, Kamis (21/8). Razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kepohbaru.
Pemkab Bojonegoro sebelumnya memang telah membentuk satgas untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Tim terdiri dari personel satpol PP, Bea Cukai, polsek, koramil, polisi militer, serta Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 30 personel dibagi menjadi dua tim untuk menyisir 24 titik pasar desa dan sejumlah pertokoan yang diduga menjual rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi kedua pada tahun ini. Sebelumnya, operasi serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Sumberrejo.
“Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) di tahun 2025 ini kami awali di Kecamatan Sumberrejo. Hari ini, operasi kedua digelar di Kecamatan Kepohbaru dan akan terus berlanjut hingga menyeluruh di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro,” jelas Yoppy.
Yoppy menegaskan, operasi gempur rokok ilegal tidak hanya berupa razia, tetapi juga sosialisasi hingga penindakan hukum jika diperlukan. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian. Selain itu, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Bojonegoro, Dani, memberikan apresiasi kepada Pemkab Bojonegoro atas dukungan penuh dalam pemberantasan rokok ilegal. “Bea Cukai akan terus menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.
Dani mengajak masyarakat, mulai dari pelaku usaha, distributor, hingga jasa pengiriman, untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal. “Jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya. (*)






