Pemkab Lamongan Sukses Pertahankan Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

oleh -433 Dilihat
IMG 2450 scaled
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima penghargaan opini WTP dari Ketua BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi. (Kominfo Lamongan)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kedelapan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Dokumen LHP yang diterima oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur diserahkan Kepala BPK perwakilan Jawa Timur Karyadi di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Kamis (2/5).

Kembali diterimanya opini WTP, Bupati Lamongan mengapresiasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan yang terus menjaga profesionalitas dan sportifitas pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Alhmdulillah, kita kembali menerima opini WTP delapan kali berturut-turut dari BPK. Ini merupakan bentuk komitmen para ASN dalam mengelola keuangan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Kita jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus melayani masyarakat,” tutur Pak Yes, sapaan bupati Lamongan

Pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Timur yang ditujakan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keungan daerah. Kepala BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan, seluruh prosesi LHP dilakukan secara independen dan profesional.

“Alhamdulillah proses LHP sudah dilalui dan kami sudah menyimpulkan hasil pemeriksaan kami dan ini sudah kami laporkan secara berjenjang, artinya tervalidasi dan insyallah saya profesional kita lakukan penilaian pemeriksaan ini secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan baik prosedur maupun hasil pemeriksaannya,” kata Karyadi.

Dalam penyampaian LHP LKPD, karyadi menekankan enam poin penting untuk seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur terkait laporan keungan. (1) pengelolaan pajak dan retribusi daerah, (2) penyusunan anggaran dan realisasi belanja, (3) penatausahaan dan pencatatan aset daerah.

Selanjutnya, (4) pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum harus berdasarkan data pemakaian daya listrik yang akurat, (5) masih terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja model dan barang, dan (6) implementasi sistem informasi pemerintah daerah harus dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.