KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Mojokerto.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5). Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 33 pemerintah daerah di Jawa Timur juga menerima opini WTP atas LKPD Tahun 2025.
Selain mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, Kabupaten Mojokerto juga mencatat capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) hingga Semester II Tahun 2025 sebesar 91,08 persen.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra menjelaskan, pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” kata Yuan dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Meski demikian, Yuan menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan atau kecurangan.
“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap 33 pemerintah daerah di Jawa Timur, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga opini WTP tetap diberikan.
Beberapa catatan yang ditemukan antara lain pengelolaan dan penatausahaan aset yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal jalan, irigasi, serta jaringan. Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja, hingga denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari seluruh pemerintah daerah terkait konsep hasil pemeriksaan beserta rencana aksi yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Yuan mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK, meskipun telah memperoleh opini WTP.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ujarnya.
Raihan opini WTP ke-12 secara beruntun ini menjadi indikator konsistensi Pemkab Mojokerto dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah berharap capaian tersebut dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto.







