Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp 6,3 Miliar

oleh -138 Dilihat
IMG 20260427 WA0017
Pemusnahan rokok ilegal di Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq) 

KabarBaik.co, Pasuruan – KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menunjukkan perannya dalam kegiatan pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal selama Mei hingga September 2025. Adapun nilai barang secara keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak Rp 6,39 miliar.

Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang, tembalk Iris (TIS) sebesar 15.000 gram, minuman mengandung Etil Alkohel (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter.

Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, oleh Kepala Bea Cukai dan jajaran Forkopimda dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa dokumen yang sah di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” tegas Hatta, Senin (27/4).

Hatta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran BKC ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada Bea Cukai Pasuruan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

“Kami harapkan untuk patuh terhadap peraturan yang ada, apabila menemukan di masyarakat bisa langsung melaporkan ke kantor bea cukai,” jelasnya.

Rupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyatakan, peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” kata Rusdi.

Semua kegiatan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

Apabila terbukti para pelaku dikenai tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pelanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tanun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.