Pemkab Pasuruan Terima Hibah Barang Rampasan KPK Senilai Rp 1,3 Miliar

oleh -746 Dilihat
IMG 20251107 WA0015
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menandatangani hibah barang rampasan dari KPK. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset rampasan negara untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Pasuruan yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.

Penyerahan hibah aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu, dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo di kantor KPK, Jakarta.

Mas Rusdi -sapaan Bupati Pasuruan menjelaskan, hibah yang diserahkan kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi. Lokasinya berada di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK. “Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah dengan nilai Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Mas Rusdi memastikan aset hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga Pasuruan. Serta menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.