KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Batu tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini akan memuat aturan tegas bagi investor agar wajib menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan arah investasi di Kota Batu harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap modal yang masuk harus mampu menumbuhkan ekonomi warga sekitar, bukan hanya memperkaya pemilik usaha.
“Investasi itu bukan hanya soal menanam modal dan membangun bisnis. Tapi juga menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” tegas Nurochman saat menghadiri kegiatan di sebuah hotel Kota Batu, Kamis (23/10).
Menurutnya, Pemkot Batu akan memberikan kemudahan bagi investor yang taat aturan dan berkomitmen memberdayakan warga lokal. Namun, pihaknya tak segan menutup usaha yang melanggar izin dan tak menunjukkan itikad baik.
“Kalau pengusaha masih nakal, tak punya izin dan tak mau ikut aturan, ya ditutup saja. Tapi kalau patuh dan punya komitmen memberdayakan warga Kota Batu, tentu kami beri kemudahan. Jadi, kalau mau investasi di sini, jangan cuma bawa uang, tapi juga manfaat untuk warga,” tegasnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Sujono Djonet, menyebut regulasi baru ini tak hanya memberi kemudahan bagi investor, tetapi juga menjadi langkah pembenahan birokrasi perizinan yang selama ini dianggap berbelit.
“Selama ini perizinan dianggap bulet, berbelit, tidak pasti. Raperda ini justru akan menegaskan kepastian dan kemudahan. Kalau semua sudah taat, pemerintah akan memberi bonus berupa insentif investasi,” jelas Djonet.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Batu akan membentuk Tim Verifikasi Investasi di bawah langsung Wali Kota untuk memangkas rantai birokrasi antar dinas. Tim ini bertugas memastikan proses investasi berjalan cepat, transparan, dan terukur.
“Dengan tim verifikasi ini, semua bisa diproses cepat dan tidak tumpang tindih. Jadi, tak ada lagi alasan investor menyalahi izin,” tambahnya.
Raperda ini ditargetkan disahkan bulan depan. Pemerintah berharap, mulai 2026 arah investasi di Kota Batu menjadi lebih tertib, berizin, beretika, serta berpihak pada warga.
Pemkot juga menegaskan tak segan menindak pengusaha yang beroperasi tanpa izin, seperti penertiban reklame dan peringatan kepada beberapa hotel serta tempat wisata yang telah dilakukan sebelumnya. (*)