Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak Daerah, Warga Diminta Manfaatkan Sebelum 31 Agustus

oleh -112 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 14 at 12.49.07 PM
Wali Kota Batu Nurochman (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Batu mendapat kesempatan meringankan kewajiban pajak daerah. Pemkot Batu menghapus sanksi administratif atau denda pajak hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program Bebas Denda Pajak Daerah, wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban denda.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan program ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang sama, penerimaan pajak daerah diharapkan ikut meningkat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Jenis pajak yang memperoleh fasilitas pembebasan denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terangnya, Jumat (14/8).

Untuk PBJT, lanjut Nurochman, pembebasan denda mencakup pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pemkot Batu juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran. Wajib pajak tidak harus datang dan mengantre di loket karena tersedia sejumlah kanal pembayaran elektronik.

“Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot Batu juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran secara elektronik,” ujar Nurochman,” ujarnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.

Nurochman pun mengajak masyarakat dan pelaku usaha segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa pembebasan denda berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Harapan kami kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar masyarakat terbebas dari denda sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batu melalui pembayaran pajak daerah,” tuturnya.

Pemkot Batu berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk menunjang berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.